Press "Enter" to skip to content

Keputusan Pengadilan Rakyat Internasional Den Haag atas Peristiwa G-30-S PKI

Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016, pukul 14.00 WIB (09.00 waktu Belanda), di Denhaag, Belanda dibacakan keputusan pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia. Keputusan International People’s Tribunal 1965 tersebut dibacakan oleh ketua Mejelis Hakim Zak Yacoob, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan.

Pemutaran video pembacaan keputusan juga didengarkan secara bersamaan dan langsung oleh akademisi, ahli hukum internasional dan aktivis kemanusiaan secara bersamaan beberapa negara. Di antaranya di YLBHI, Indonesia; Merlbourne, Australia di Universitas  yang diorganisir Kate McGregor. Juga di Phnom Penh, Kamboja, diorganisir oleh Helen Jarvis, salah satu hakim IPT 65 dan mantan hakim pengadilan internasional Kamboja; Frankfurt, Jerman; Amsterdam, Belanda; Stockholm, Swedia.

martin1
Martin Aleida memberi kesaksian di Pengadilan Rakyat Den Haag/CNN Indonesia

Beberapa tokoh yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain, Frederiek de Vlamming, guru besar hukum pidana Internasional di UVA; Helen Jarvis (salah satu hakim IPT 65; Kate McGregor, penulis buku The Countour of Violence in Indonesia 1965; Dewi Ratna Wulan, peneliti YPKP, Tom Ilyas, pelarian politik dari Indonesia dan Dagmar Oberlies.

Pemutaran Video secara live dilaksanakan di Kantor YLBHI yang mana disaksikan lebih kurang 50 orang aktifis dan wartawan dari berbagai media, dan dihadiri oleh Nursyahbani Katjasungkana; Rapna Saptari (IPT 65); para aktivis HAM dan IPT 65.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi. Khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando. Semua kejahatan terhadap kemanusiaan, dilakukan kepada warga masyarakat Indonesia dengan sistematis, diam-diam, tapi meluas.

den3
Susanna pengadilan rakyat internasional Den Haag/CNN Indonesia

Sepuluh kejahatan HAM berat yang dilakukan pada periode 1965-1966 adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, dan genosida.

“Semua tindakan ini merupakan bagian integral dari serangan yang menyeluruh, meluas, dan sistematis terhadap PKI, organisasi-organisasi onderbouw-nya, para pemimpinnya, anggotanya, pendukungnya, dan keluarga mereka, termasuk mereka yang bersimpati pada tujuannya, dan secara lebih luas juga terhadap orang yang tak berkaitan dengan PKI,”.

Indonesia gagal mencegah terjadinya tindakan tidak manusiawi ini, ataupun menghukum mereka yang terlibat atau melakukannya.

den6
Para korban di Den Haag/CNN Indonesia

“Sebab jika terjadi perbuatan pidana yang dilakukan terpisah dari pemerintah, atau tindakan yang biasa disebut aksi lokal spontan, bukanlah berarti negara dibebaskan dari tanggung jawab. Negara wajib menghalangi kembali berulangnya kejadian, dan menghukum mereka yang bertanggung jawab.”

Untuk itu, pengadilan internasional memberikan tiga rekomendasi:

– Pemerintah Indonesia agar segera dan tanpa pengecualian, meminta maaf pada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara terkait peristiwa 1965.

– Menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.

– Memastikan ada kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan keluarganya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.