Press "Enter" to skip to content

George Junus Aditjondro Tutup Usia di Palu, Sulawesi Tengah

Penulis buku Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro meninggal dunia di Palu. Salah satu ungkapan duka cita atas kepergian George ini diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. “Duka mendalam wafatnya seorang tokoh reformasi. Guru & mentor politik sy semasa mahasiswa di Salatiga: George Junus Aditjondro. Rest in peace,” tulis Hanif dalam unggahan status Twitternya.

Menurut orang dekat George, Ferry Rangi, George meninggal dunia pada 05.45 WITA di Palu. “Beliau terkena stroke dan juga komplikasi saat masih di Yogya,” kata Ferry saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (10/12). “Pindah ke Palu kemudian menjalani terapi tradisional dengan mandi di laut, kondisinya sudah mulai membaik saat itu. Bahkan seringkali mengadakan diskusi dengan banyak pihak di Palu.”

Kamis (8/12) Ferry bercerita bahwa dia diberitahu Erna, istri George, bahwa George masuk rumah sakit. “Saat itu masih bisa ngobrol. Dan masih bisa diskusi soal rencana bedah buku di tanggal 21 Desember 2016. Bagi saya dia adalah seorang guru dan pejuang HAM yang konsisten. Bahkan meninggalnya pun pada 10 Desember saat hari HAM.”

George Aditjondro rencananya akan dimakamkan di makam perkebunan Talise. Namun dia tak bisa memastikan kapan tepatnya jenazah George dimakamkan. “Paling lambat Senin (12/12), tergantung kondisi jenazah. Karena sekarang masih menunggu anaknya Rico Aditjondro yang dalam perjalanan dari Vietnam ke Amerika, tapi akan datang ke Palu.”

George Aditjondro (Tempo.com)
George Aditjondro (Tempo.com)

George pernah menjadi seorang wartawan. Di tahun 1994 dan 1995, dia dikenal sebagai pengkritik pemerintahan Soeharto. Dia mengkritik soal korupsi dan Timor Timur. Nama George Junus Aditjondro mulai mencuat ketika dengan beraninya dia menuliskan sebuah buku yang mengkritik pemerintahan SBY, Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century. Buku ini diterbitkan pada akhir Desember 2009.

Buku itu pun sempat dilarang edar dan ditarik dari berbagai toko buku meski belum ada keputusan hukum terhadap peredaran buku tersebut. Kritik George yang keras juga terjadi pada tahun 2011 lalu. Kala itu, dia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Keraton Yogyakarta oleh Kepolisian DIY pada 5 Januari 2012.

George dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang perbuatan pencemaran nama baik seseorang atau insitusi. George dijerat pasal tersebut saat diskusi publik “Membedah Status Sultan Ground/Pakualaman Ground Dalam Keistimewaan Yogyakarta.” Tahun 2014, George yang selama ini menentap di Yogyakarta pun pindah ke Palu. Dia dan keluarganya menetap di Palu sampai saat meninggalnya. (CNN Indonesia)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.