Press "Enter" to skip to content

Melania bisa kena deportasi Perintah Eksekutif Donald Trump

Ada kemungkinan Melania Trump, ibu negara AS terjerat perintah ekskutif Presiden Donald Trump dan diportasi karena menggunakan visa kunjungannya untuk bekerja sebagai model.

Slate.com melaporkan Kamis (23/2/2017) kemungkinan itu bisa terjadi mengingat pada tahun 1996, Melania Trump berada di AS menggunakan visa turis B1/B2. Berbekal visa itulah, Melania Trump yang waktu itu masih menggunakan nama Melania Knauss, bekerja sebagai peragawati beberapa perusahaan pakaian dan produk lain.

 

Dan hal itu melanggar perintah eksekutif Presiden Donald Trump. Dalam perintah eksekutif yang dikeluarkan 25 Januari lalu, Trump antara lain menyebutkan perintah eksekutif itu diterapkan terutama bagi mereka yang ‘’Melakukan pemalsuan, atau secara sadar mengelabuhi petugas imigrasi dengan status imigrasinya.’’ Departemen Keamanan Dalam Negeri, DHS menegaskan bahwa perintah Trump itu akan segera dijalankan. ‘’Jadi, seandainya Trump jadi presiden pada 1996, maka Melania Knauss segera dideportasi, karena memalsukan ijin kerjanya,’ tulis laman Slate.

 

Penegasan itu diutarakan oleh Hasan Shafiqullah, pengacara di Legal Aid Society. ‘’Melania akan terkena perintah eksekutif itu, karena termasuk dalam prioritas,’’ kata Hasan. Hal yang sama juga dijelaskan Cheryl David, seorang ahli urusan imigrasi di New York. ‘’Melania bakal dideportasi bila tertangkap,’’ kata Cheryl David. Dengan memalsukan keterangan visanya, Melania Knauss juga seharusnya tidak mendapatkan Kartu Hijau atau surat keterangan penduduk tetap AS.

Tapi, orang-orang yang ‘’Kelihatan cantik dan kaya, seperti Melania yang sering bepergian di Eropa, biasanya tak menyadari bahwa mereka berpotensi untuk dideportasi,’’ kata Cheryl David. (DP)

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.