Press "Enter" to skip to content

Jenggot dan jilbab dilarang di Xinjiang, China

Pemerintah China menerapkan sekitar 15 peraturan baru di Provinsi Xinjiang, untuk melawan kaum ‘ekstrimis agama’.

Mashable.com melaporkan Jumat (31/3/2017), peraturan baru itu melarang penduduk Xinjiang yang mayoritas Muslim, mengenakan atribut berbau agama. Termasuk di antaranya, penduduk lelaki dilarang memelihara jenggot, dan kaum perempuan dilarang mengenakan cadar di tempat umum.

 

Ke-15 aturan baru itu juga diberlakukan bagi para pekerja di tempat umum. Selain itu, parlemen China juga mengatakan pada warga China agar tidak menolak kehadiran berbagai alat elektronik, seperti radio, televisi dan fasilitas umum lainnya. Bagi mereka yang mempengaruhi warga lain untuk melakukan kegiatan agama tertentu, bakal dihukum.

Provinsi Xinjiang merupakan kawasan pusat Muslim di China, dengan populasi 8 juta warga Uighur, etnis Turkik yang acapkali terlibat konflik dengan Suku Han. Menurut Wikipedia, etnis Turkik bukanlah warga Turki. Etnis yang tersebar di sejumlah kawasan seperti di Azerbaijan, Balkar, Crimea Karachay, Kazakhs, Turmenistan dan lainnya. Populasi etis Turkik di China mencapai 11 juta lebih.

Meski Pemerintah Beijing menerapkan perlakuan diskriminasi bagi warga Uighurs, namun Pemerintahan Presiden Xi Jinping tetap menekankan, Beijing melindungi hak-hak agama dan kelompok minoritas. Pada tahun 2014 lalu, Pemerintah Xinjiang menerapkan larangan bagi penduduk yang berjenggot dan wanita berhijab naik bis dan transportasi umum lainnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.