Press "Enter" to skip to content

Jerman Bakal Punya UU anti Berita Bohong

Pemerintah Jerman sebentar lagi akan meloloskan sebuah UU yang mampu mencegah beredarnya berita bohong dan ucapan kebencian yang banyak muncul di linimasa. The Washington Post mengabarkan Kamis (6/4/2017), UU yang tengah dibahas dan bakal lolos itu, mengharuskan penyelenggara sosial media seperti Facebook dan Twitter untuk menghapus berita-berita bohong, termasuk juga komentar bernada kebencian, dan artikel berbau kriminal lainnya.

 

Para penyelenggara linimasa diharuskan menghapusnya dalam waktu 24 jam. Bagi mereka yang tidak mengindahkan keharusan itu, akan dikenai denda maksimum $ 53 juta atau setara Rp 700 miliar.

Rabu lalu, anggota kabinet Kanselir Angela Merkel setuju agar RUU itu dikirim ke Parlemen Jerman untuk disetujui, sebelum pemilu nasional Jerman, September mendatang. RUU itu disusun sebagai tanggapan munculnya berita-berita bohong yang beredar selama pemilu AS, tahun lalu.

Apalagi, munculnya banyak berita bohong yang merugikan Jerman. Salah satu di antaranya, laporan mengenai seorang gadis Jerman asal Rusia diperkosa sejumlah pemohon suaka politik asal Arab, tahun lalu. Berita bohong itu diulang berkali-kali oleh para pejabat tinggi Rusia, untuk mengecam kebijaksanaan Angela Merkel yang membuka diri bagi pengungsi Arab. Angela Merkel tengah berkampanye untuk memenangkan pemilu yang akan menempatkannya menjadi kanselir Jerman untuk keempat kalinya.

Rencananya, UU baru itu akan diterapkan di Jerman. Namun Menteri Kehakiman Herman Heiko Maas menyatakan akan meminta agar diterapkan di Uni Eropa. ‘’Para penyelenggara linimasa harus bertanggung jawab bila ada materinya yang digunakan untuk menyebarkan kebencian dan kebohongan,’’ kata Heiko Maas. Selain itu, RUU baru itu juga akan menangkal pornografi para bocah dan terorisme di media sosial.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.