Press "Enter" to skip to content

Larangan merokok diterapkan di seluruh tempat umum Filipina

Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengeluarkan perintah eksekutif berisi larangan merokok di tempat umum, dan memerintahkan warganya mengadukan pelanggarnya. The New York Times mengabarkan, perintah eksekutif itu dikeluarkan Presiden Duterte Kamis (18/5/2017).

Perintah itu menyebutkan seseorang dilarang mengisap tembakau, dan rokok elektronik di seluruh tempat umum, bahkan di trotoar dan jalan setapak. Selain itu, setiap warga yang belum berusia 18 tahun dilarang ‘’merokok, menjual atau membeli produk-produk tembakau’’.

Rokok dan produk tembakau lain dilarang dijual dalam radius 100 meter dari sekolah, taman bermain dan tempat berkumpul anak-anak lainnya. Kotamadya di seluruh Filipina diminta membangun tempat khusus merokok yang letaknya jauh dari elevator, tangga, stasiun bensin, pusat-pusat kesehatan dan pusat-pusat makanan serta pasar. Sementara itu warga sipil diserukan untuk bergabung dengan Satuan Khusus Bebas Rokok untuk menerapkan perintah eksekutif presiden dan menangkap para pelanggar. ‘’Mereka akan dijatuhi hukuman denda sebesar $ 100 bila melanggar aturan ketat ini,’’ tutur Ernesto Abella, jurubicara kepresidenan.

 

Data 2015 dalam laporan Global Epidemi Tembakau WHO, menyebutkan 11,8% dari 50 juta remaja Filipina berusia 13-15 tahun, menjadi perokok. Tidak seperti di AS, toko-toko kelontong di Filipina bebas menjual rokok, dan rokok ketengan ke remaja di bawah umur. Sebungkus rokok berisi 20 batang dijual dengan harga tak sampai Rp 10 ribu.

Larangan yang dikenal dengan ‘Perintah Eksekutif 26’ itu mirip dengan larangan Duterte tahun 2002, saat menjabat Gubernur Davao. Duterte berhenti merokok dan minum beralkohol sejak dua dekade, karena menderita kerusakan pembuluh darah dan pencernaan.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.