Press "Enter" to skip to content

Keimigrasian Amerika Serikat Makin Ketat

Oleh: Diani Ariesta Nasroel Chas

Belakangan ini makin sering kita dengar soal pemulangan atau pendeportasian dari saudara-saudara kita setanah asal, Indonesia.  Berita simpang siur beredar di mana-mana.  Bahkan salah satu majalah terkemuka di Indonesia yang biasanya selalu akurat dalam penyampaian berita juga membuat pernyataan fantastis bahwa yang akan dan sudah dideportasi ribuan jumlahnya.

 

Sesungguhnya sampai saat ini ICE (Immigration & Customs Enforcement), salah satu sub departemen di bawah Homeland & Security Department, belum pernah mengeluarkan angka secara resmi berapa target kejar mereka.  Ada kemungkinan mereka merasa tidak perlu memberi penjelasan tentang itu pada publik. Oleh karena itu ada baiknya kita tak perlu menduga-duga sendiri, agar masyarakat diaspora yang berada di AS tidak makin resah.      

Sebetulnya masalah pemulangan atau deportasi ini telah berlangsung sejak jaman pemerintahan Obama.  Tapi memang pada saat Obama masih memerintah propaganda tentang deportasi tidak diangkat secara nyata dan targetnya fokus pada para penduduk ilegal (undocumented) semata.  Undocumented artinya adalah penduduk illegal yang tanpa surat keimigrasian sama sekali.  Kadang mereka juga disebut sebagai “orang gelap”.


Asylum (suaka):

Sementara di jaman pemerintahan Trump proganda dilakukan secara terang-terangan.  Target kejar mereka bukan hanya para undocumented tapi juga mereka yang tingal secara legal (documentedI), tapi tidak mengindahkan aturan-aturan keimigrasian sesuai dengan status yang mereka miliki saat ini.  

Banyak tujuan orang dari berbagai bangsa di dunia datang ke Amerika Serikat yang diangap sebagai negara adi daya nomor satu di dunia.  Ada yang sekedar melancong atau jalan-jalan (visa yang diperlukan adalah visa turis / visa wisata), ada yang hendak menuntut ilmu dan belajar (visa pelajar / student), ada yang mendapatkan kesempatan bekerja (visa kerja / working visa), sampai ada akibat pernikahan (visa akibat perkawinan), dan lain-lain.

Dari sekian banyak macam visa yang paling mudah diperoleh adalah visa perkawinan.  Selama bisa membuktikan telah bertunangan atau menikah dengan warga negara AS maka visa itu mutlak akan diberikan. Yang kedua termudah adalah visa turis karena pembuktian yang diperlukan tidak mutlak seperti visa pelajar dan pekerja yang harus mendapatkan surat sponsor dari sekolah atau kantor yang terkait.

Pemeriksaan visa pelajar dan visa kerja sangat ketat dan memakan waktu yang cukup panjang.  Dengan kenyataan ini maka banyak oran datang ke AS memakai visa turis lalu berusaha merubah statusnya menjadi penduduk legal melalui proses keimigrasian yang disebut sebagai asylum (suaka). 

Asylum (suaka) itu adalah permohonan menjadi penduduk legal AS dengan pembuktian bahwa jiwa dan kenyamanan hidup si pemohon terancam di negara asal mereka sendiri.  Dan karena AS amat sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia maka perubahan status kependudukan melalui asylum (suaka) ini dimungkinkan. Dari sekedar turis / pelancong yang tidak punya hak untuk tinggal lebih dari 6 bulan dan bekerja,  dengan asylum adalah cara termudah untuk merubah status menjadi penduduk legal US yang memiliki hak tinggal & bekerja secara sah.

Hal yang paling sering diangkat oleh para pemegang asylum (biasa disebut sebaai asylee) adalah karena menjadi target kelompok tertentu di negara asalnya.  Ada juga yang memakai dalih akibat tidak bisa menikah karena perbedaan agama. Atau karena berpindah keyakinan. Atau karena pelaku LGBTQ yang belum diterima di negara asalnya sementara AS memberi kebebasan pada orientasi seksual yang tidak umum, dan bermacam-macam alasan lainnya.

 


Permohonan Asylum diterima dan menjadi penduduk tetap:

Pada saat kerusuhan tahun 98 memang banyak orang Indonesia terutama warga  keturunan Tionghoa-nya hengkang ke US.  Kebanyakan mereka saat itu memakai visa turis dan sesampainya di US berusaha merubah status mereka melaui asylum dengan alasan mereka adalah target kerusuhan.  

Ketika cerita / alasan mereka dianggap bisa dipercaya oleh immigration court system AS maka mereka dijadikan asylee atau penduduk legal US berkebangsaan lain yang harus dilindungi dengan basis hak asasi manusia (HAM).

Ketentuan yang paling ketat bagi seorang asylee adalah yang bersangkutan tidak bisa pulang ke negara  asalnya.  Logikanya kalau bisa berkunjung ke negara asal artinya sudah tidak terancam lagi jiwanya di sana.  Dan asylum bisa dicabut (revoke).  Setelah satu tahun kemudian pemegang asylum bisa memohon status permanent resident (penduduk tetap) atau yg biasa disebut sebagai Green Card (GC) holder.



Secara umum, pemegang GC di AS memiliki status dan hak yang sama dengan seorang warga negara.  Yang membedakannya hanyalah tidak bisa dipilih dan memilih dalam hal politik di dalam negeri AS.  Mereka tidak mendapatkan hak suara.  Namun dalam hal lainnya memiliki hak yang sama.

Di sinilah timbul masalah! Pada jaman Obama yang boleh dikatakan pro dengan para imigran, penjagaan terhadap pemegang GC yg basisnya asylum tidak terlalu ketat.  Setelah dapat GC banyak yang merasa bebas pulang ke Indonesia karena haknya sudah sama dengan yang lain.

Trump yang memang agak ketat terhadap imigran tidak mau mendiamkan hal ini.  Bagi Trump orang yang sudah bisa pulang ke negara asal dengan status pemegang GC tidak perlu lagi dilindungi dan satu demi satu mulai dicabut GC-nya.  Proses deportasipun mulai dilakukan terhadap mereka. Saran penulis adalah walaupun sudah punya GC tapi bila basisnya asylum sebaiknya jangan pulang ke Indonesia dulu.  Tunggu sampai setelah menjadi warga negara AS secara penuh.  



Dari pemegang GC, 4 tahun kemudian (total 5 tahun, dengan 1 tahun sebagai asylee) sudah bisa mengajukan diri untuk mendapatkan US Citizen (kewarganegaraan penuh AS). Ketika seseorang sudah menjadi US Citizen orang itu bisa bebas kemana-mana tanpa perlu ada ketakukan mengunjungi negara asalnya lagi karena perlindungan yang diberikan oleh pemerintah AS sudah utuh dan menyeluruh.

Setelah 20 tahun di AS mereka yang mengaku adalah korban kerusuhan 98 dan tetap memegang GC tanpa pernah berkeinginan menjadi US Citizen tentu dipertanyakan apakah “cerita” untuk mendapatkan asylum-nya benar atau tidak.  Benarkah mereka betul-betul terancam atau tidak di negara asalnya.  Trump administration amat sangat memperhatikan hal ini.

Permohonan Asylum tidak diterima:

Bagi yang permohonan asylum-nya ditolak bisa mengajukan banding.  Tapi bila sampai ditingkat banding masih ditolak, biasanya diberikan batas waktu untuk meningalkan AS secara suka rela.  Namun banyak yang kemudian menghilang dan berpindah-pindah neara bagian (state).  Mereka kini juga menjadi target kejar ICE untuk dideportasi secara paksa.  

Jangan panik!

Dari keterangan di atas, penulis meminta kepada seluruh diaspora Indonesia yang berada di AS untuk tetap tenang.  Jangan menjadi serba ketakutan apalagi kalau tidak termasuk di dalam kedua target kejar di atas (undocumented dan asylum yang tidak diterima permohonannya.

Untuk para asylee dan pemegang GC berbasis asylum seharusnya bisa tenang berada di AS selama mematuhi peraturan-peraturan keimigrasian yang berlaku.  Mohon taati ketentuannya dan bersabar saja untuk pulang ke Indonesia sampai setelah menjadi warga negara AS secara utuh.

Bila ada petugas ICE mengetuk rumah atau mendatangi tempat kerja mohon jangan menjadi panik.  Pergunakan hak anda untuk tidak menjawab (to remain silent) serta mohon untuk didampingi pengacara.  Kantongi selalu satu nomor pengacara keimigrasian yang bisa dihubungi seketika.  Akan lebih baik bila anda juga memiliki nomor telpon KBRI dan KJRI maupun Indonesian community leaders di tempat anda tinggal.  

 


Bila anda beruntung tinggal di negara bagian atau kota yang menyatakan dirinya sebagai negara bagian atau kota sanctuary (negara bagian atau kota yang melindungi kaum imigrannya secara utuh dan menolak kebijakan Trump), maka anda bisa meminta perlindungan di gereja-gereja ataupun organisasi yang mengurus masalah-masalah keimigrasian.  Anda bisa “lari” kesana dan minta untuk kasus anda ditinjau ulang.  Ssebagai contoh, California dan Hawaii adalah sanctuary state sementara Philadelphia adalah sanctuary city.

Jika anda memutuskan untuk meminta perlindungan pada gereja dan organisasi keimigrasian pastikan bahwa gereja tersebut memiliki ijin sebagai rumah ibadah dan organisasi itu ditunjuk menjadi sanctuary organization.   

Satu hal yang patut jadi pertimbangan adalah hindari kasus anda sampai menjadi berita di mass media.  Makin terbuka kasus anda tentu akan makin sulit untuk bernegosiasi dengan pihak ICE.

Masalah keimigrasian di AS adalah 100% kewenangan pemerintah AS sendiri.  KBRI & KJRI & serta para community leaders harus tunduk pada ketentuan keimigrasian negara setempat.  Namun paling tidak mereka bisa melakukan pendampingan belaka agar proses hukum tidak merugikan pihak manapun.

Semoga bisa menjadi informasi yg berguna.

Diani Ariesta Nasroel Chas, more widely known as Dita, is an Indonesian diaspora residing in the United States of America for almost 20 and some years. The single mother of two, is highly effective in advocating the importance of the Indonesian community living abroad. While successfully building her own business, she dedicates many hours volunteering her time in immigration camps to ease cases faced by Indonesian and Muslim immigrants from other countries.

Furthermore, she actively holds fundraisers for Indonesian immigrants who need to face a court case, who are sick but cannot afford care, and even helps send corpses back home to be buried in Indonesia. Dita also has been a member of the executive board of Indonesian Diaspora Network (IDN) – USA for three continuous terms.

Additionally, she is the director for Task Force Diaspora To Diaspora (TF D2D), an organization which focusing on helping Indonesian Diaspora around the world.  She is also one of the formulators in the advocacy team for Dwikewarganegaraan (Dual Citizenship) Indonesia. The alumni of Fakultas Hukum – Universitas Indonesia, is proud to be an Indonesian diaspora and is committed to helping the people of her home country, Indonesia!

 

 

One Comment

  1. Hey there! This post couldn’t be written any better!
    Reading through this post reminds me of my old room mate!
    He always kept chatting about this. I will forward this article to
    him. Fairly certain he will have a good read. Thank you for
    sharing!

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.