Press "Enter" to skip to content

Habib Rizieq dikabarkan ditangkap polisi di Arab Saudi

Habib Rizieq Shihab dikabarkan ditangkap petugas kepolisian Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri meminta Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk mengecek langsung berita tentang penangkapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke tempat tinggalnya di Mekah. Diplomat Indonesia saat ini tengah menuju Mekah untuk mengecek langsung ke tempat tinggal Rizieq Shihab, kata Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel.

“Kami sedang melakukan pengecekan, ibu Menlu (Retno Masudi) barusan telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan habib Muhammad Rizieq Shihab,” kata Agus seraya menambahkan hari Selasa (06/11) ini diharapkan sudah mendapat bukti terkait berita penahanan ini. “Belum bisa pastikan karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang fixed (pasti),” kata Agus kepada BBC Indonesia.

“Kami lakukan semuanya untuk memberi pendampingan, para ekspatriat Indonesia, saya menggunakan istilah ini termasuk untuk tenaga kerja Indonesia, di Saudi dalam masalah apapun,” tambahnya mengacu pada langkah KBRI mengutus diplomat ke Mekah untuk mengecek berita tentang Rizieq Shihab.Namun Agus memastikan bahwa Rizieq Shihab yang keluar dari Indonesia sejak April tahun 2017 termasuk warga negara Indonesia “overstayer”, yang visanya sudah habis masa berlakunya sejak Juli lalu.

Ia mengatakan warga asing yang sudah habis masa berlaku visanya dan dijaring oleh pihak imigrasi Saudi akan segera dibawa ke bandara untuk dideportasi. Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada tanggal 20 Juni dan “Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya…kemudian ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi,” tambahnya.

Pemimpin ormas FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi sejumlah kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Sebelumnya pemerintah mempersilakan Rizieq Shihab untuk pulang, apalagi sebagian kasus yang dihadapinya sudah dihentikan, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan penodaan Pancasila.

Tanggal 23 Oktober lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas dihentikannya kasus penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab, pendiri FPI. Dalam persidangan itu, hakim menyatakan keputusan penyidik Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai prosedur hukum. Saat itu, massa dari FPI melakukan unjuk rasa terkait sidang putusan tersebut. (BBC Indonesia.com)

Mission News Theme by Compete Themes.