Press "Enter" to skip to content

Puluhan Ribu Tahanan Imigran Akan Disebar ke Sanctuary Cities

Presiden Donald Trump berniat menyebarkan sekitar 50 ribu imigran gelap ke seluruh ‘Sanctuary Cities’ di AS. Hal itu diutarakan lewat cuitan Twitternya, Jumat 12 April 2019. ‘’Kelompok radikal kiri selalu minta agar perbatasan dibuka. Mereka juga minta kebijaksanaan terbuka. Dan langkah ini bakal menggembirakan mereka,’’ tulis Trump.

Langkah itu diayunkan orang nomor satu AS tersebut, setelah The Washington Post mengabarkan, sejumlah petinggi Washington DC yang menyarankan agar para tahanan imigran dibebaskan. ‘’Saran itu makin berkembang, tapi akhirnya ditolak dan berakhir tanpa ada pembicaraan lagi,’’ tulis harian kondang itu.

Kabar burung itu langsung ditangkap Trump, yang sejak lama kesal karena kebijaksanaan imigrasinya, diganjal Partai Demokrat lawan politiknya. ‘’Saya mempertimbangkan masak-masak, untuk menempatkan para imigran ilegal di Sanctuary Cities’’, tulis Trump dalam cuitan lainnya.

Seperti diketahui, Sanctuary Cities adalah kota-kota di AS yang membuka diri untuk dihuni para imigran ilegal. Tercatat 21 negara bagian di seluruh AS yang menerapkan kebijaksanaan itu. Di antaranya New York, Pennsylvania, North Carolina, Ohio, Oregon, Florida, California dan lainnya.

Para imigran gelap merasa terlindungi bila tinggal di Sanctuary Cities, karena status keimigrasian mereka sulit dilacak. Polisi setempat tidak berhak memberitahukan status para imigran tersebut ke petugas imigrasi, ICE, petugas federal AS. Hal ini menyulitkan petugas imigrasi untuk menciduk para imigran tanpa dokumen tersebut.

Termasuk pula para migran kriminal. Sebab, sesuai dengan peraturan yang berlaku, para migran kriminal harus dikirimkan ke kota-kota yang mereka inginkan. Asalkan mereka bersedia memberitahu alamat barunya.

Sementara itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri, DHS yang membawahi kantor imigrasi hanya punya pilihan pahit. Setelah dipenjara, seorang migran kriminal harus dibebaskan bila tidak bisa dideportasi, karena tanah air mereka tidak mau menerimanya lagi.

Mahkamah Agung AS pada 2001 menetapkan, para imigran tidak bisa ditahan selamanya. Setelah menjalani hukuman, ICE diberi waktu 6 bulan untuk menahannya kembali atau dilepaskan. Hakim imigrasi juga banyak yang menjatuhkan uang jaminan dan tahanan luar bagi para imigran kriminal atau tanpa dokumen.

Hal itu terpaksa dilakukan, karena fasilitas tahanan tak mampu menampung para imigran yang mengalir dari Amerika Tengah. Data terakhir menyebutkan jumlahnya meningkat sampai 100 ribu orang pendatang baru yang masuk dalam beberapa bulan terakhir.

Usul Trump yang membangun tembok pembatas dibatalkan, sehingga Trump terpaksa menggunakan anggaran militer untuk membangun tembok pembatas yan tak juga jadi itu.

Niat Trump untuk menyebarkan 50 ribu imigran gelap itu, membuat gusar para pimpinan Demokrat di parlemen AS. Karena langkah Trump itu dinilai sebagai balasan. ‘’Ini gagasan dari seseorang yang tak layak jadi presiden AS,’’kata Nancy Pelosi, ketua parlemen dari Partai Demokrat. ‘’Benar-benar tidak menghormati tantangan yang dihadapi sebuah negara imigran,’’ lanjut Pelosi, musuh utama Trump.

Sementara, Steny H. Hoyer, pemimpin mayoritas Kongres dari Demokrat menyatakan, ‘’Usulan itu bukanlah tindakan pemerintahan demokratis,’’ kata Hoyer. ‘’Menggunakan wewenang ICE untuk menghukum imigran demi alasan politis,’’ sambungnya. Kubu Demokrat meminta agar Presiden Trump membereskan dahulu kebijaksanaan keimigrasian yang selama ini compang-camping. ‘’Menyebarkan imigran ke Sanctuary Cities bukanlah jalan keluar,’’ tutur Kathy McGovern, salah satu pendukung Pelosi.

Perseteruan kubu Partai Demokrat dan kubu Partai Republik pun tampaknya makin panjang dan alot. (DP).

Mission News Theme by Compete Themes.