Categories: Economy

Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pengampunan pajak

Rappler.com — Senin siang yang panas, di awal Agustus 2016, saya ikut antrean panjang ribuan peserta sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hall D, Komplek Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Awalnya, antrean cukup tertib dengan diberlakukannya dua jalur. Sambil mengantre, saya mengobrol dengan sesama pengantre. Sebagian dari mereka adalah karyawan perusahaan yang ditugasi untuk mengikuti sosialisasi itu. Kehadiran Presiden Joko “Jokowi” Widodo menjadi daya tariknya.

“Habis Pak Jokowi, gue cabut dah,” kata mbak yang antre di depan saya, ketika menelepon temannya.

Antrian yang cukup tertib itu mendadak berantakan ketika ratusan orang menyerbu ke depan. Lima atau 6 barisan terbentuk — dan berdesak-desakan. Mulai banyak celotehan protes dari yang antre disiplin, karena diserobot yang baru datang.

Bapak di belakang saya berkomentar, “Ini dosanya dua kali. Dosa menghindari pajak, dan dosa menyerobot antrian”. Komentar itu membuat kami yang mendengarnya tersenyum kecut.

Saya menyaksikan “antusiasme” peserta sosialisasi. Ketika akhirnya acara dibuka, Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, ada 10 ribu peserta yang hadir.

“Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden, sekitar dua ribu sempat marah karena tidak bisa masuk ke ruangan ini,” kata Haryadi dalam sambutannya.

Satu-satunya alasan saya untuk rela antre mengikuti sosialisasi ini adalah karena ingin melihat Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan yang baru terpilih kembali, Sri Mulyani. Menyaksikan mereka berdua sepanggung melakukan sosialisasi tax amnesty, itulah tujuannya.

Sri yang sebelum ini bertugas 6 tahun di Bank Dunia sebagai direktur pengelola, memang belum sepekan bergabung dengan komposisi baru Kabinet Kerja. Jokowi akhirnya berhasil menarik Sri sebagai menteri keuangan dalam reshuffle kabinet jilid 2.

Sedangkan mengenai materi sosialisasi amnesti pajak itu sendiri, bukan hal yang pertama bagi saya. Rappler telah menulis sejumlah artikel tentang kebijakan ini, di antaranya adalah apa saja syarat pengajuan tax amnesty yang dapat dibaca di sini.

Beberapa hari sebelum reshuffle kabinet, saya mendengarkan cerita (dan sosialisasi juga) dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad di depan Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta. Saat itu, Muliaman baru kembali mengikuti Jokowi menyosialisasikan perihal tax amnesty di Medan. Lengkapnya klik www.rappler.com

IL

Recent Posts

Indonesia Tak Masuk Daftar 75 Negara yang Kena Pembatasan Visa Imigran Trump

Kebijakan yang sempat menghentikan penerbitan immigrant visa bagi warga 75 negara akhirnya dibatalkan hakim federal…

4 days ago

Kisah Piping Si Pemburu Ombak

Apa yang dirisaukan para peselancar? Jawabnya pasti, ”Tak ada ombak besar!” Semakin ganas ombak, adrenalin…

2 weeks ago

Perempuan dan Masa Depan Diplomasi

Diplomasi modern tidak lagi sekadar soal perundingan antarnegara atau penandatanganan perjanjian internasional. Di era yang…

2 months ago

Wajar Bukan Berarti Benar

Seorang teman menangis tergugu. Pernikahan putra satu-satunya batal. Sekilas, penyebabnya tampak sederhana. Calon pengantin perempuan…

2 months ago

Anak Jaksel Berkarier di The New York Times

Lahir dari ayah Amerika dan ibu Panama, Nick Swyter tumbuh besar di Jakarta, menjelajahi jalan-jalan…

2 months ago

40 Hari Mengenang James F. Sundah, Beasiswa Riset Hak Cipta Diluncurkan

Empat puluh hari setelah kepergian komposer dan pencipta lagu legendaris Indonesia, James Freddy Sundah, sebuah…

2 months ago