405616 03: A woman works at a computer at the Internet cafe "Time Online" at the trade center of Okhotni Ryad, May 5, 2002 in downtown Moscow, Russia. U.S. President George W. Bush is expected to visit Russia later in the month as part of a trip through Europe. Russian-U.S. economic relations and arms control negotiations will take prominent roles in the talks. Currently Russian trade with the U.S. accounts for less than one percent of it's trade worldwide. (Photo by Oleg Nikishin/Getty Images)
Pemerintah Rusia mengeluarkan larangan baru yang isinya membatasi secara ketat terhadap setiap pengguna internet. BuzzFeed mengabarkan Selasa (1/8/2017), larangan yang ditanda tangani Presiden Vladimir Putin akhir pekan lalu. Larangan yang mulai berlaku 1 November 2017 itu akan memblokade akses VPN setiap warga ke jalur internet. VPN adalah Virtual Private Networks yang dimiliki setiap pengguna internet bila berselancar di dunia maya.
Selain itu, Pemerintah Kremlin menerapkan peraturan yang mengharuskan pengguna applikasi seperti WhatsAP atau Telegram, mendaftarkan nomor mereka mulai tahun 2018 nanti. Leonid Levin, kepala komisi kebijaksanaan informasi Parlemen Rusia, Duma menyatakan, peraturan itu untuk mengawasi isi pembicaraan dalam aplikasi itu. Adapun aplikasi lain seperti Linkedin telah diblokade sejak tahun lalu, karena tidak bersedia mematuhi peraturan Pemerintah Rusia.
Amnesti Internasional mengecam kedua larangan baru itu. ‘’Pelarangan akses VPN merupakan pelecehan bagi kebebasan bersilancar. Pelarangan itu juga kampanye Moscow untuk langkan pemberangusan selanjutnya,’’ tulis organisasi dunia itu dalam pernyataan resminya. Tak hanya itu.
Pembocor rahasia NSA Edward Snowden yang mendapat suaka politik di Rusia sejak 2013 juga mengecam langkah Pemerintahan Presiden Putin itu. Larangan penggunaan internet tanpa izin, ‘’Membuat Rusia menjadi tidak aman dan tidak bebas lagi,’’ tulis Edward Snowden di akun Twitternya.
Rupanya, kedua larangan itu diterapkan untuk membungkam kelompok oposisi Rusia, menjelang Pemilu Presiden Maret 2018 mendatang. ‘’Memberangus teknologi seperti VPN akan membuat para pemilih kesulitan membaca berita-berita yang memojokkan Putin atau menyebarkan kejadian yang sebenarnya di kotak-kotak suara,’’ tulis laman Engadget. Bahkan, tambahnya, para pemrotes tidak dapat mengorganisasi aksi protes, karena mereka tahu, percakapan atau komunikasi mereka disadap.
Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…
Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…
Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…
Pulang dengan Bekal Dunia, Membentuk Wajah Baru IndonesiaOleh: Burhan Abe Ketika Nadiem Makarim menjejakkan kaki…
Barang-barang impor dari Indonesia ke AS akan dikenai pajak 19 persen, sedangkan produk AS tidak…