Julian Assange Urung Bebas dari Kedubes Ecuador

Julian Assange, pendiri Wikileaks masih harus berada di Kedubes Ecuador di London, karena hakim Inggris menolak upaya bandingnya agar terbebas dari perintah penahanan oleh polisi Inggris.

Kantor Berita Associated Press mengabarkan Rabu (7/2/2018), penolakan itu dikeluarkan Hakim Emma Arbuthnot yang mengadili kasus tersebut. ‘’Saya tidak bisa dibujuk agar perintah penahanan itu dicabut,’’ katanya kepada para pengacara dan wartawan yang berkumpul di Pengadilan Westminster. Dengan demikian Julian Assange, masih harus berada di dalam Kedubes Ecuador.

Sebab bila pendiri Wikileaks itu keluar dari wilayah Kedubes Ecuador, Julian Assange, bakal diciduk oleh polisi Inggris gara-gara tuduhan pelecehan seksual yang terjadi di Swedia tahun 2012 lalu. Akhir tahun lalu, pihak kejaksaan Swedia membatalkan tuduhan itu karena menganggap tidak ada harapan lagi untuk membawa Julian ke Swedia. Namun bagi Inggris, Julian masih dinyatakan bersalah, karena mengingkari jaminan yang pernah diberikan pemerintah Inggris agar tidak melarikan diri. Ternyata Julian melarikan diri dan berlindung di Kedubes Ecuador.

Hakim Emma Arbuthnot menambahkan, bila Julian Assange ingin perintah penangkapan itu dicabut, maka ia harus menyerahkan diri ke Pemerintah Inggris, dan menghadap pengadilan untuk mempertahankan alibinya. Hakim Emma juga memberi kesempatan bagi para pengacara Assange untuk mempertahankan argumentasinya, walaupun tanpa dihadiri sang tertuduh. ‘’Hasilnya akan diumumkan sekitar 13 Februari mendatang,’’ kata Hakim Emma Arbuthnot.

Meski Julian Assange menang dan bebas nantinya, ada satu jerat hukum yang harus dilepaskan. Yakni, Julian Assange dituduh menerbitkan rahasia negara oleh Pemerintah AS. Artinya, Julian Assange tetap akan diekstradisi ke AS oleh Pemerintah Inggris bila hal itu terjadi.

Sementara itu, Pemerintah Ecuador tampaknya sudah merasa lelah dengan kasus berkepanjangan ini. Ecuador memberi status warganegara kepada Julian Assange agar dapat dibebaskan dan dikirim ke Ecuador, dengan cara memberinya visa diplomatik. Namun Inggris menolak permohonan visa diplomatik yang diajukan Ecuador.

.

Recent Posts

Anak Jaksel Berkarier di The New York Times

Lahir dari ayah Amerika dan ibu Panama, Nick Swyter tumbuh besar di Jakarta, menjelajahi jalan-jalan…

1 week ago

40 Hari Mengenang James F. Sundah, Beasiswa Riset Hak Cipta Diluncurkan

Empat puluh hari setelah kepergian komposer dan pencipta lagu legendaris Indonesia, James Freddy Sundah, sebuah…

2 weeks ago

Cerita Chef Diaspora Bikin Kuliner Nusantara Mendunia

Membincangkan kuliner Nusantara memang tak pernah ada habisnya. Menariknya, kuliner bukan hanya soal rasa, tetapi…

3 weeks ago

Diaspora Global Summit 2: Dari Brain Drain Menuju Brain Gain

Dalam era globalisasi, jutaan warga Indonesia tersebar di berbagai negara sebagai pelajar, akademisi, profesional, pengusaha,…

3 weeks ago

Dari Nol di Negeri Orang: Pelajaran Hidup dari Berbagai Pekerjaan di Amerika

Datang ke Amerika Serikat untuk pertama kalinya bukan hanya soal mengejar mimpi. Bagi banyak pendatang…

4 weeks ago