Julian Assange Urung Bebas dari Kedubes Ecuador

Julian Assange, pendiri Wikileaks masih harus berada di Kedubes Ecuador di London, karena hakim Inggris menolak upaya bandingnya agar terbebas dari perintah penahanan oleh polisi Inggris.

Kantor Berita Associated Press mengabarkan Rabu (7/2/2018), penolakan itu dikeluarkan Hakim Emma Arbuthnot yang mengadili kasus tersebut. ‘’Saya tidak bisa dibujuk agar perintah penahanan itu dicabut,’’ katanya kepada para pengacara dan wartawan yang berkumpul di Pengadilan Westminster. Dengan demikian Julian Assange, masih harus berada di dalam Kedubes Ecuador.

Sebab bila pendiri Wikileaks itu keluar dari wilayah Kedubes Ecuador, Julian Assange, bakal diciduk oleh polisi Inggris gara-gara tuduhan pelecehan seksual yang terjadi di Swedia tahun 2012 lalu. Akhir tahun lalu, pihak kejaksaan Swedia membatalkan tuduhan itu karena menganggap tidak ada harapan lagi untuk membawa Julian ke Swedia. Namun bagi Inggris, Julian masih dinyatakan bersalah, karena mengingkari jaminan yang pernah diberikan pemerintah Inggris agar tidak melarikan diri. Ternyata Julian melarikan diri dan berlindung di Kedubes Ecuador.

Hakim Emma Arbuthnot menambahkan, bila Julian Assange ingin perintah penangkapan itu dicabut, maka ia harus menyerahkan diri ke Pemerintah Inggris, dan menghadap pengadilan untuk mempertahankan alibinya. Hakim Emma juga memberi kesempatan bagi para pengacara Assange untuk mempertahankan argumentasinya, walaupun tanpa dihadiri sang tertuduh. ‘’Hasilnya akan diumumkan sekitar 13 Februari mendatang,’’ kata Hakim Emma Arbuthnot.

Meski Julian Assange menang dan bebas nantinya, ada satu jerat hukum yang harus dilepaskan. Yakni, Julian Assange dituduh menerbitkan rahasia negara oleh Pemerintah AS. Artinya, Julian Assange tetap akan diekstradisi ke AS oleh Pemerintah Inggris bila hal itu terjadi.

Sementara itu, Pemerintah Ecuador tampaknya sudah merasa lelah dengan kasus berkepanjangan ini. Ecuador memberi status warganegara kepada Julian Assange agar dapat dibebaskan dan dikirim ke Ecuador, dengan cara memberinya visa diplomatik. Namun Inggris menolak permohonan visa diplomatik yang diajukan Ecuador.

.

Recent Posts

Satay Bistro, Kuliner Indonesia di Philadelphia, Amerika

Satay Bistro, salah satu kuliner Indonesia yang berlokasi di 1240 Spring Garden, Philadelphia, Amerika,  menyajikan…

1 week ago

Lebaran di Philadelphia, Amerika 2024 ( Ied Al-Fitr in Philadelphia)

Pada tanggal 10 April 2024, masyarakat muslim Indonesia yang tinggal di Philadelphia dan sekitarnya melaksanakan…

2 weeks ago

Wawancara dengan Tantri Dyah Kiranadewi : Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri KOWANI

  KOWANI adalah salah satu lembaga wanita terbesar di Indonesia. Dalam wawancara yang dilakukan di…

2 weeks ago

Philadelphia City Hall Event : Interfaith Iftar, One Philly, One Stronger Together

During this event, religious and city leaders gathered at Philadelphia's City Hall to participate in…

3 weeks ago

Film Review of Eksil (2022): the stories of the Indonesian exiles

  Di sana tempat lahir beta                  …

3 weeks ago

Indonesia Bagian dari Kongres CSW 68-Side Event di UN, NY, Membahas tentang Kemiskinan dan Pemberdayaan Perempuan

CSW 68 adalah salah satu kegiatan tahunan dari United Nations Commision on the Status of…

3 weeks ago