Categories: Politics

Presiden Trump Bakal Cabut Status Kewarganegaraan AS Bocah Imigran Ilegal

Niat itu diungkapkan Presiden Donald Trump dalam wawancaranya dengan Axios yang rencananya ditayangkan saluran HBO hari Minggu 3 November 2018.

Status kewarganegaraan bagi bocah imigran ilegal yang lahir di AS itu akan dicabut Presiden Trump lewat Perintah Eksekutif Kepresidenan. ”Masih dalam proses dan akan segera diterapkan, melalui perintah eksekutif,” tutur orang nomor satu AS itu. Trump menjelaskan bahwa selama ini, dikatakan bahwa pencabutan itu hanya dilakukan lewat amandemen konstitusional. ”Tapi hal itu tidak perlu lagi. Saya dapat melakukan hal itu hanya dengan Perintah Eksekutif,” kata Trump.

 

Niat pencabutan status bagi bocah imigran ilegal asing yang lahir di AS dilakukan Trump, yang dikenal sebagai anti imigran. Apalagi, menurut survei Pew Research, jumlah bayi yang lahir dari orang tua imigran ilegal mencapai 370 ribu jiwa pada tahun 2016. Kekhawatiran bahwa para penduduk AS akan tergusur oleh kehadiran imigran asing semakin mencuat, menjelang pemilu paruh waktu 6 November 2018 nanti, yang mengangkat isu imigrasi.

Lebih-lebih Amandemen 14 — yang memberikan status kewarganegaraan AS bagi bayi imigran itu — ternyata hanya berlaku bagi para imigran resmi yang mengantongi dokumen lengkap. Bukan bagi para bocah yang orang tuanya adalah imigran ilegal dan datang lompat pagar, tanpa sehelai dokumen pun. ”Pengertian yang salah seperti itulah yang selama ini hingga bertahun-tahun,” tutur sebuah sumber. Sehingga tak ayal lagi, para bocah imigran ilegal yang lahir di AS akan menjadi sasaran utama.

Lantas bagaimana nasib para bocah dari orang tua imigran yang mengantongi paspor, seperti halnya para pendatang dari Indonesia umumnya? Mereka inilah yang harus ditelisik lebih teliti. Bila bayi itu lahir selama orang tuanya mengantongi paspor dan visa kunjungan resmi dan belum kadaluwarsa, bayi itu akan aman dan bisa dipastikan tidak akan dicabut statusnya sebagai warganegara AS.

Lain halnya bila paspor dan izin tinggal sertai visanya telah habis masa berlakunya, maka besar kemungkinan bocah itu akan terkena dampaknya. Dalam kondisi seperti ini, peranan pengacara diharapkan mampu memperlunak Perintah Eksekutif Trump itu.

Pencabutan kewarganegaraan itu, konon juga berlaku bagi keluarga yang disponsori kerabat dekat mereka. Dan, sekali lagi, akan berlaku bila pemberi sponsor memiliki dokumen atau visa yang sudah kadaluwarsa. DP

 

.

Recent Posts

Kasus Skema Ponzi Marganda: Theresia Jaya Masuk Tahanan ICE

Apakah pembaca masih ingat kasus skema Ponzi Francius Marganda yang melibatkan kakak beradik Theresia Jaya…

3 hours ago

Perawat Asal Indonesia Ditangkap ICE Saat Hendak Berlibur ke Disneyland

Monica Ryadi telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 9 tahun dan mendapat perlindungan Withholding…

4 days ago

Home Is Where the Heart Is

Ketika Diaspora Memilih Indonesia untuk Menjalani Masa Pensiun Keinginan untuk pulang biasanya datang perlahan. Mula-mula…

1 week ago

Aturan Baru “Public Charge” Digugat Sejumlah Negara Bagian

Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…

3 weeks ago

Isu Visa Revoked

Beberapa waktu terakhir, beberapa teman menerima email dengan subjek “U.S. Visa Revocation Notice…” yang dikirim…

3 weeks ago

Philadelphia Rilis Laporan Tingkat Kematian Ibu Hamil, Overdosis Jadi Salah Satu Penyebab Utama

Departemen Kesehatan Masyarakat Philadelphia (Philadelphia Department of Public Health/PDPH) merilis laporan terbaru mengenai tingkat kematian…

4 weeks ago