Agar surat suara anda dinilai sah dalam Pemilihan Umum 2019 nanti, maka ikuti tata cara menusuk kertas suara, yang disebarkan Komisi Pemilihan Umum:
Ada 5 jenis dan warna surat suara yang tersedia untuk anda. Yakni: Surat Suara bagi Presiden dan Wakil Presiden; Surat suara untuk Anggota DPR RI; Surat Suara untuk Anggota DPRD Provinsi dan Surat suara untuk Anggota DPRD Kota, serta Surat Suara DPRD Kabupaten.
Simak penjelasannya dalam video berikut ini: