Pemohon Asilum Bakal Ditahan. Bagaimana Nasib Warga Kita?

Para pemohon asilum atau pemohon suaka politik bakal ditahan. Mereka yang meminta asilum tidak lagi diizinkan memberi uang jaminan seperti berlaku selama ini, menunggu kasusnya digelar di pengadilan.

Langkah penahanan itu diterapkan setelah Jaksa Agung William Barr mengirim surat edaran kepada seluruh hakim imigrasi AS, Selasa 16 April 2019. ”Para pemohon asilum tidak lagi berhak memberi uang jaminan,” tulis William Barr. ”Tak peduli apakah mereka tiba di perbatasan atau mereka yang ditangkap saat berada di wilayah AS,” sambungnya.

 

Menurut kantor berita Reuters, Departemen Keamanan Dalam Negeri, DHS, diberi waktu 90 hari untuk menerapkan aturan tersebut. ”Para pemohon asilum harus bersiap diri menghadapi resiko menghadapi operasi penangkapan,” ujar pejabat tinggi DHS menegaskan kepada Reuters.

Ketentuan baru itu tampaknya diberlakukan, untuk membendung kedatangan para imigran dari Amerika Latin dan Amerika Tengah. Mereka melarikan diri karena kondisi keamanan dan politik negaranya yang gawat. Bulan Maret lalu, Kantor Petugas Imigrasi dan bea cukai, ICE mencatat 46 ribu pemohon asilum selama tahun 2019.

Menanggapi hal ini, Steve Vladeck, profesor ahli hukum University of Texas mengkhawatirkan kondisi pemohon asilum. Sebab, menurutnya, ”Semua tergantung dari kesiapan DHS dan fasilitas yang tersedia,” tuturnya. Maklum, selama ini kapasitas tahanan imigrasi tak mampu lagi menampung 10 ribu imigran yang ditahan ICE. Dari Texas terdengar kabar, banyak imigran yang ditangkap akhirnya dilepas lagi. Bahkan, banyak yang dibiarkan menggelandang di bawah jembatan layang, sebelum dikirimkan ke rumah-rumah penampungan.

Belum jelas bagaimana dengan kasus asilum lama, yang diproses sebelum peraturan baru ini dikeluarkan. Sebab sampai kini, sejumlah pemohon asilum dari berbagai negara masih menunggu kasusnya diproses di pengadilan. Termasuk para pemohon asilum dari Indonesia yang melarikan diri dari peristiwa kerusuhan 1998 lalu. Banyak di antaranya yang masih diwajibkan melapor diri ke pengadilan.

 

Melihat kondisi sementara ini, pemohon suaka politik masih bisa bernafas lega, karena Pemerintahan Presiden Trump terfokus pada para imigran Amerika Latin. Tapi, ada baiknya, bersiap diri sejak jauh hari. Surat Edaran Jaksa Agung William Barr, bisa dipastikan akan dibaca juga oleh hakim yang menangani kasusnya.

Ada kemungkinan pemohon asilum tidak diberi kelonggaran lagi. ”Selama ini, proses asilum di pengadilan bisa berlangsung selama bertahun-tahun, tanpa batas waktu. Kini tidak bisa lagi,” kata William Barr yang baru saja diangkat jadi Jaksa Agung. (DP)

.

Recent Posts

Satay Bistro, Kuliner Indonesia di Philadelphia, Amerika

Satay Bistro, salah satu kuliner Indonesia yang berlokasi di 1240 Spring Garden, Philadelphia, Amerika,  menyajikan…

1 week ago

Lebaran di Philadelphia, Amerika 2024 ( Ied Al-Fitr in Philadelphia)

Pada tanggal 10 April 2024, masyarakat muslim Indonesia yang tinggal di Philadelphia dan sekitarnya melaksanakan…

1 week ago

Wawancara dengan Tantri Dyah Kiranadewi : Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri KOWANI

  KOWANI adalah salah satu lembaga wanita terbesar di Indonesia. Dalam wawancara yang dilakukan di…

2 weeks ago

Philadelphia City Hall Event : Interfaith Iftar, One Philly, One Stronger Together

During this event, religious and city leaders gathered at Philadelphia's City Hall to participate in…

3 weeks ago

Film Review of Eksil (2022): the stories of the Indonesian exiles

  Di sana tempat lahir beta                  …

3 weeks ago

Indonesia Bagian dari Kongres CSW 68-Side Event di UN, NY, Membahas tentang Kemiskinan dan Pemberdayaan Perempuan

CSW 68 adalah salah satu kegiatan tahunan dari United Nations Commision on the Status of…

3 weeks ago