Categories: MilitaryPolitics

Usai Ekstradisi, Julian Assange Terancam Hukuman 175 Tahun Penjara

Pemerintah Inggris memutuskan Julian Assange bisa diekstradisi ke AS. Keputusan yang dikeluarkan Jumat 17 Juni 2022 tersebut membuat Julian harus dilepaskan dari Penjara Belmarsh, London dan diserahkan ke tangan AS. ‘’Inggris tak bisa lagi mengelak apabila AS mengirim pesawat jet untuk menjemputnya,’’ tulis Dominic Casciani, koresponden hukum dan urusan dalam negeri Kantor Berita BBC.

Keputusan ekstradisi itu dikeluarkan oleh Priti Patel, Menteri Dalam Negeri Inggris, setelah mendengar pendapat dari sejumlah hakim Inggris. Mereka rata-rata menyebutkan bahwa langkah ekstradisi tidak berhubungan dengan hak asasi manusia. ‘’Lebih-lebih AS memberi jaminan bahwa Julian Assange akan diperlakukan secara manusiawi,’’ kata juru bicara kementerian dalam negeri Inggris. ‘’Apalagi, Julian Assange, kelahiran Australia itu tidak ditempatkan di dalam kamar tahanan isolasi,’’ tulis BBC.

Pada tahun 2012, Julian Assange melarikan diri ke Inggris dan bersembunyi di dalam Kedutaan Ekuador selama 7 tahun. Ia dikenai 17 tuduhan pelanggaran Akta Espionage AS, karena membocorkan sejumlah dokumen penting tentang kegiatan militer AS selama perang Afghanistan dan Irak. 

‘’66 ribu warga sipil terbunuh akibat penyiksaan tawanan perang oleh tentara Irak dukungan AS,’’ tulis Wikileaks. ‘’Gara-gara menerbitkan dokumen rahasia itu, Julian Assange menghadapi ancaman hukuman 175 tahun,’’ bunyi Wikileaks di situsnya 31 Oktober 2021.

Ancaman hukuman itulah yang dihindari Julian tatkala ia melarikan diri ke Inggris dan minta suaka politik di Kedutaan Besar Ekuador, London, Inggris, 2012. Suaka itu diakhiri Ekuador pada 2019 dan Julian Assange dibekam di penjara Belmarsh, London, Inggris. Dalam pernyataan resminya, Departemen Dalam Negeri Inggris menyatakan ‘’Pengadilan Inggris tidak menemukan bukti bahwa langkah ekstradisi adalah sebuah penindasan, tidak adil atau penyalahgunaan wewenang,’’ tulis departemen itu dalam pernyataan resminya.

Sementara itu Amnesti Internasional menilai, upaya ekstradisi bakal menempatkan para wartawan memiliki resiko sangat tinggi. ‘’Seperti mengirim pesan yang cukup mengerikan bagi para wartawan dunia,’’ tullis badan internasional itu dalam pernyataan resminya. Sementara Julian Assange diberi waktu 14 hari untuk menyatakan keberatannya. Bila pengadilan tinggi Inggris tidak mengabulkan, Julian Assange akan berada di dalam jet AS yang menjemputnya.

Julian Paul Assange, 50 tahun, adalah editor dan aktivis kelahiran Townsville, Queensland, Australia. Wikileaks, situs data informasi yang diciptakannya menjadi perhatian dunia pada 2010, karena membongkar bocoran penyerangan Baghdad, juga catatan Perang Afghanistan, Perang Irak dan Cablegate, yang dihimpun oleh analis intelijen AS, Chelsea Manning. (DP)

.

View Comments

Recent Posts

Dialog Pemerintah RI dengan WNI dan Diaspora di Philadelphia

Masyarakat Indonesia di Philadelphia menghadiri pertemuan bersama pejabat pemerintah Republik Indonesia yang digelar di PAX…

2 days ago

Imam Prasodjo dan Ikhtiar Menjaga DAS Serayu

Di tengah kabut Telaga Dringo, Dieng, Imam Budidarmawan Prasodjo (65) tampak bersemangat menanam pohon bersama…

2 weeks ago

Riyan Pondaga Persembahkan Konser Bersama Modero & Company

Modero & Company mempersembahkan Wonderworks, seri acara komunitas perdana yang dibuka dengan konser intim bertajuk…

2 weeks ago

Pemerintah RI: Golden Visa Hasilkan Rp 48 Triliun Investasi Asing

Indonesia telah menarik investasi sebesar Rp 48 triliun (sekitar US$2,86 miliar) melalui program Golden Visa,…

3 weeks ago

Memory of Indonesia: Lawan Alzheimer Lewat Budaya dan Musik

Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…

1 month ago

Perkelahian Berujung Maut, WNI Ditangkap di Bald Knob

Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…

2 months ago