Dampak Kebijakan Imigrasi Trump, 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) masuk dalam daftar Final Order of Removal yang dikeluarkan oleh US Immigration and Customs Enforcement (ICE). Daftar ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump yang berjanji akan melakukan deportasi massal terhadap imigran.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh dari enam perwakilan RI di AS per 24 November 2024. “Jadi (selama ini mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal,” kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025). Menurutnya, jumlah ini merupakan bagian dari total 1,4 juta imigran yang masuk daftar deportasi di AS.

Perintah deportasi atau Order of Removal diterbitkan atas beberapa alasan, termasuk pelanggaran hukum imigrasi, catatan kriminal, atau status visa yang telah kedaluwarsa. Perintah ini memberikan wewenang kepada petugas imigrasi untuk memfasilitasi pemulangan individu ke negara asal mereka, sesuai dengan perjanjian internasional atau bilateral.

Judha mengimbau agar WNI di AS melapor ke perwakilan RI jika menghadapi penangkapan atau ancaman deportasi. Ia juga mengingatkan bahwa WNI memiliki hak untuk mengakses komunikasi konsuler dan mendapatkan pendampingan hukum. Selain itu, mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa didampingi pengacara.

Menanggapi isu ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia siap mengantisipasi segala kemungkinan terkait deportasi massal. “Kalau hal seperti (penahanan dan deportasi) itu terjadi, kita harus siap juga mengantisipasi,” kata Yusril pada Jumat, 24 Januari 2025, di Jakarta Selatan.

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai deportasi WNI dari AS, Yusril memastikan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan bagi WNI yang menghadapi masalah keimigrasian di luar negeri. “Saya kira itu normal saja kita akan lakukan,” ucapnya seperti dikutip Tempo pada Kamis (13/2/2025).

Isu ini menjadi perhatian besar bagi diaspora Indonesia, mengingat kebijakan imigrasi AS yang semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir di bawah pemerintahan Donald Trump.

-Tim Lantern-

IL

Recent Posts

Aturan Baru “Public Charge” Digugat Sejumlah Negara Bagian

Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…

3 days ago

Isu Visa Revoked

Beberapa waktu terakhir, beberapa teman menerima email dengan subjek “U.S. Visa Revocation Notice…” yang dikirim…

5 days ago

Philadelphia Rilis Laporan Tingkat Kematian Ibu Hamil, Overdosis Jadi Salah Satu Penyebab Utama

Departemen Kesehatan Masyarakat Philadelphia (Philadelphia Department of Public Health/PDPH) merilis laporan terbaru mengenai tingkat kematian…

2 weeks ago

Benarkah Imigran Membebani Amerika? Di Balik Dalih Visa Trump dan Dampaknya bagi Indonesia

Pemerintahan Donald Trump menggunakan ancaman “public charge” untuk menghentikan visa imigran dari 75 negara. Namun,…

2 weeks ago

Merdeka Tennis 2026, Adu Smash dan Keakraban Komunitas Indonesia di Philadelphia

Semangat kemerdekaan tak selalu dirayakan dengan upacara atau perlombaan tradisional. Di Philadelphia, komunitas tenis Indonesia…

2 weeks ago

Perjalanan Budaya Keramik Klampok yang Melegenda

Deretan showroom keramik di sepanjang jalan nasional Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalihkan pandangan…

3 weeks ago