Dampak Kebijakan Imigrasi Trump, 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) masuk dalam daftar Final Order of Removal yang dikeluarkan oleh US Immigration and Customs Enforcement (ICE). Daftar ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump yang berjanji akan melakukan deportasi massal terhadap imigran.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh dari enam perwakilan RI di AS per 24 November 2024. “Jadi (selama ini mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal,” kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025). Menurutnya, jumlah ini merupakan bagian dari total 1,4 juta imigran yang masuk daftar deportasi di AS.

Perintah deportasi atau Order of Removal diterbitkan atas beberapa alasan, termasuk pelanggaran hukum imigrasi, catatan kriminal, atau status visa yang telah kedaluwarsa. Perintah ini memberikan wewenang kepada petugas imigrasi untuk memfasilitasi pemulangan individu ke negara asal mereka, sesuai dengan perjanjian internasional atau bilateral.

Judha mengimbau agar WNI di AS melapor ke perwakilan RI jika menghadapi penangkapan atau ancaman deportasi. Ia juga mengingatkan bahwa WNI memiliki hak untuk mengakses komunikasi konsuler dan mendapatkan pendampingan hukum. Selain itu, mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa didampingi pengacara.

Menanggapi isu ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia siap mengantisipasi segala kemungkinan terkait deportasi massal. “Kalau hal seperti (penahanan dan deportasi) itu terjadi, kita harus siap juga mengantisipasi,” kata Yusril pada Jumat, 24 Januari 2025, di Jakarta Selatan.

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai deportasi WNI dari AS, Yusril memastikan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan bagi WNI yang menghadapi masalah keimigrasian di luar negeri. “Saya kira itu normal saja kita akan lakukan,” ucapnya seperti dikutip Tempo pada Kamis (13/2/2025).

Isu ini menjadi perhatian besar bagi diaspora Indonesia, mengingat kebijakan imigrasi AS yang semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir di bawah pemerintahan Donald Trump.

-Tim Lantern-

IL

Recent Posts

Ketakutan dan Penipuan: Wajah Lain Krisis Imigrasi di Philly

Di tengah meningkatnya penegakan hukum imigrasi di Amerika Serikat, muncul ancaman lain yang tak kalah…

1 day ago

Bali Cafe Indo Brings Indonesian Flavors to Las Vegas

The Consul for Economic Affairs at the Consulate General of the Republic of Indonesia in…

2 days ago

Bayang Deportasi di Balik DACA

Di balik istilah hukum yang terdengar teknis, tersimpan kegelisahan yang sangat nyata bagi ratusan ribu…

4 days ago

Dari Saksi ke Tahanan: Kisah Lansia Indonesia di Philly

Di balik peristiwa penangkapan oleh agen U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) di luar Philadelphia…

1 week ago

The Sandwich Generation in Exile: Antara Karier di Amerika dan Bakti di Indonesia

Opini: Akmal Nasery Basral* Bagi diaspora Indonesia di Amerika Serikat, ada satu suara yang paling ditakuti…

3 weeks ago

Power Up Philly: Philadelphia Perluas Akses Digital untuk Warga

Pada Sabtu, 28 Maret, City of Philadelphia menggelar Power Up Philly: Community Tech Expo, salah…

4 weeks ago