Masyarakat Indonesia di Philadelphia menghadiri pertemuan bersama pejabat pemerintah Republik Indonesia yang digelar di PAX Center, 2300 S 18th Street, pada Sabtu (18/10).
Kegiatan dimulai pukul 11.00 siang dengan makan siang bersama, kemudian dilanjutkan dengan paparan dan sesi tanya jawab yang berlangsung hampir lima jam. Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski demikian, beberapa peserta menilai bahwa informasi yang disampaikan belum membawa hal baru. Salah satu pembicara juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, mendapat “tekanan” dari pemerintah Amerika Serikat untuk tidak menerbitkan paspor baru bagi WNI yang tidak memiliki izin tinggal resmi di AS.
Menurut Sinta Penyami Storms yang mewakili Gapura Philadelphia, isu SPLP ini telah menimbulkan keresahan di kalangan WNI di Amerika.
“Banyak WNI yang resah karena ketika memperpanjang paspor, mereka hanya mendapatkan SPLP yang berlaku satu tahun,” ujarnya. “Isu yang berkembang di masyarakat adalah SPLP hanya bisa diperpanjang dua kali, padahal menurut Kementerian Luar Negeri RI tidak ada batasan dalam pengajuan SPLP.”
Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan bahwa pencari suaka memiliki status hukum yang berbeda dari WNI biasa.
“Sesuai dengan konvensi internasional, pencari suaka tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan dokumen perjalanan dari negara asalnya,” jelasnya. “Bagi mereka, dokumen perjalanan dapat diajukan kepada pemerintah Amerika Serikat dalam bentuk refugee travel document.”
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah WNI menyampaikan kekecewaannya karena status SPLP membuat mereka kesulitan bepergian atau mengakses layanan publik seperti kesehatan, perbankan, dan transportasi. Bacho Haidir, salah seorang WNI yang tinggal di Philadelphia, menilai bahwa kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap warganya di luar negeri.
“Dengan menerbitkan SPLP berarti pemerintah RI tidak berpihak kepada rakyatnya karena tidak berani melindungi warganya,” ujar Bacho.
Ada juga peserta lain yang menyoroti kurangnya kehadiran nyata perwakilan pemerintah Indonesia di Amerika Serikat, meskipun mereka telah melakukan lapor diri secara daring melalui situs KBRI atau KJRI.
Pertemuan di PAX Center ini menjadi ruang penting bagi masyarakat Indonesia di Philadelphia untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada perwakilan pemerintah, sekaligus mengingatkan pentingnya kehadiran negara bagi seluruh warganya di perantauan.
Di tengah kabut Telaga Dringo, Dieng, Imam Budidarmawan Prasodjo (65) tampak bersemangat menanam pohon bersama…
Modero & Company mempersembahkan Wonderworks, seri acara komunitas perdana yang dibuka dengan konser intim bertajuk…
Indonesia telah menarik investasi sebesar Rp 48 triliun (sekitar US$2,86 miliar) melalui program Golden Visa,…
Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…
Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…
Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…