Categories: Uncategorized

Kepala Kerukunan Agama RI: Agama Yahudi tidak dilarang di Indonesia

Pemerintah mengakui keberadaan agama Yahudi atau Yudaisme di Indonesia. Namun, pemeluk agama itu tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara, seperti yang diperoleh penganut Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya,” ujar Ferimeldi, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, kepada CNNIndonesia.com, dua pekan lalu.

Ferimeldi merujuk pernyataannya pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Beleid yang diteken Presiden Soekarno itu menyebut enam agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Konghucu, pada era Orde Baru, sempat dijalankan secara sembunyi-sembunyi oleh para pemeluknya seiring kebijakan anti-China.

Pengakuan pemerintah tidak berhenti di situ. Ferimeldi berkata, bagian penjelasan pada penetapan presiden itu juga memberikan jaminan hak dan kewajiban serupa bagi penganut agama dan aliran kepercayaan lain.

“Tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945,” tulis aturan itu.

Ferimeldi menggarisbawahi, pemerintah membiarkan para pemeluk agama dan kepercayaan tersebut berkembang. Syaratnya, kata dia, mereka tidak melanggar peraturan perundangan.

Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, kata Ferimeldi, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik. Penyebutan enam agama sebagai agama nasional pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 berimplikasi pada sejumlah tugas pemerintah. Salah satunya, kata Ferimeldi, di sektor pendidikan.

Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik berhak mendapatkan ajaran agama sesuai apa yang mereka anut. Tak cuma itu, pengajar pendidikan agama itu harus seiman dengan para peserta didiknya.

“Konsekuensi undang-undang itu, pemerintah harus menyiapkan buku, kurikulum, dan guru untuk penganut agama tersebut,” ucapnya. Di sektor kependudukan, kata Ferimeldi, penganut Yudaisme kini tidak lagi harus mencantumkan satu dari enam agama besar di Indonesia di kolom agama kartu tanda penduduk. Sebagaimana diatur Kementerian Dalam Negeri, pemeluk Yudaisme dapat mengosongkan kolom itu.

Lebih dari itu, Ferimeldi menyebut pembahasan tentang Yudaisme hampir tidak pernah terjadi di kementeriannya. “Kami hampir tidak pernah membahas itu karena jumlah umatnya sangat sedikit dan tidak pernah kelihatan. Mereka tidak pernah berkomunikasi dengan kami dan tidak pernah menuntut apa-apa,” ujarnya.

IL

Recent Posts

Ketakutan dan Penipuan: Wajah Lain Krisis Imigrasi di Philly

Di tengah meningkatnya penegakan hukum imigrasi di Amerika Serikat, muncul ancaman lain yang tak kalah…

3 days ago

Bali Cafe Indo Brings Indonesian Flavors to Las Vegas

The Consul for Economic Affairs at the Consulate General of the Republic of Indonesia in…

4 days ago

Bayang Deportasi di Balik DACA

Di balik istilah hukum yang terdengar teknis, tersimpan kegelisahan yang sangat nyata bagi ratusan ribu…

6 days ago

Dari Saksi ke Tahanan: Kisah Lansia Indonesia di Philly

Di balik peristiwa penangkapan oleh agen U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) di luar Philadelphia…

1 week ago

The Sandwich Generation in Exile: Antara Karier di Amerika dan Bakti di Indonesia

Opini: Akmal Nasery Basral* Bagi diaspora Indonesia di Amerika Serikat, ada satu suara yang paling ditakuti…

4 weeks ago

Power Up Philly: Philadelphia Perluas Akses Digital untuk Warga

Pada Sabtu, 28 Maret, City of Philadelphia menggelar Power Up Philly: Community Tech Expo, salah…

1 month ago