Categories: Uncategorized

Abdul Fatah dan Sorihin, dua nelayan Indonesia, korban perdagangan manusia gugat Pemilik Kapal San Francisco

Abdul Fatah dan Sorihin, dua nelayan Indonesia menggugat Thoai Van Nguyen, pemilik kapal AS karena mempekerjakan mereka seperti budak.

Associated Press mengabarkan, gugatan itu diajukan di Pengadilan San Francisco, Kamis (22/9/2016). Dalam surat gugatannya, warga Indonesia itu mengungkapkan, mereka dikontrak bekerja di dua kapal penangkap ikan tuna AS selama dua tahun, dengan janji diberi upah sebesar $ 300 hingga $ 350 plus bonus $ 10 per ton.

Melihat peluang itu, Abdul Fatah dan Sorihin yang semula bekerja di sebuah kapal ikan di Jepang itu, pun bersedia pindah ke AS. Namun kenyataan yang mereka hadapi ternyata jauh berbeda. ‘’Kondisinya jauh lebih buruk,’’ tutur Sorihin.

Seperti dituturkan kepada AP, setelah beberapa hari bekerja di laut, mereka dipindahkan bekerja di Kapal Sea Queen II yang beroperasi di Samudra Pasifik. ‘’Padahal hal itu tidak ada dalam kontrak kami,’’ tutur Sorihin. Mulailah keduanya mengalami siksaan tak kunjung reda. Mereka harus bekerja selama 20 jam sehari tanpa alat pelindung dan perawatan medis. Mereka juga terpaksa tinggal di atas kapal dan diancam akan dipenjara bila melarikan diri ke darat.

Kapal Sea Queen tempat Abudl Fatah dan Sorihin bekerja (AP)

Dalam gugatan disebutkan, bahwa bekas majikannya Thoai Van Nguyen sering menampar dan menendang para pekerjanya. Mereka juga dilarang menggunakan kamar mandi di atas kapal, dan memaksa mereka untuk mandi di atas geladak dengan ember. Ketika mereka berdua minta untuk berhenti, bekas majikannya menuntut agar mereka membayar ganti rugi $ 6 ribu sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan Nguyen untuk merekrut mereka dari sebuah agen tenaga kerja.

Setelah bekerja selama delapan bulan, keduanya nekat melarikan diri. Diam-diam Abdul Fatah an Sorihin mengambil paspor mereka pada saat Nguyen dan keluarganya berkunjung ke rumah mereka di San Francisco. Setelah berhasil mencapai San Francisco, keduanya menelepon kenalan mereka untuk minta bantuan dan berhasil.

Sorihin, salah satu korban nelayan Indonesia (AP)

Mereka akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan mengajukan gugatan sebagai korban perdagangan manusia. ‘’Saya harus keluar dari kapal itu. Saya bisa mati di sana bila tidak melarikan diri,’’ tutur Sorihin yang melarikan diri April 2010 lalu.

Keduanya kini mendapat visa sementara sebagai penduduk AS, sambil menunggu proses pengadilan ini selesai. ‘’Saya harap para pelaut Indonesia tidak harus mengalami nasib seperti saya,’’ tutur Sorihin, 38 tahun yang kini menjadi pengemudi Uber dan menjadi kasir di sebuah toko makanan di San Francisco. (DP).

IL

Recent Posts

Benarkah Imigran Membebani Amerika? Di Balik Dalih Visa Trump dan Dampaknya bagi Indonesia

Pemerintahan Donald Trump menggunakan ancaman “public charge” untuk menghentikan visa imigran dari 75 negara. Namun,…

22 hours ago

Merdeka Tennis 2026, Adu Smash dan Keakraban Komunitas Indonesia di Philadelphia

Semangat kemerdekaan tak selalu dirayakan dengan upacara atau perlombaan tradisional. Di Philadelphia, komunitas tenis Indonesia…

5 days ago

Perjalanan Budaya Keramik Klampok yang Melegenda

Deretan showroom keramik di sepanjang jalan nasional Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalihkan pandangan…

7 days ago

Indonesia Tak Masuk Daftar 75 Negara yang Kena Pembatasan Visa Imigran Trump

Kebijakan yang sempat menghentikan penerbitan immigrant visa bagi warga 75 negara akhirnya dibatalkan hakim federal…

2 weeks ago

Kisah Piping Si Pemburu Ombak

Apa yang dirisaukan para peselancar? Jawabnya pasti, ”Tak ada ombak besar!” Semakin ganas ombak, adrenalin…

3 weeks ago

Perempuan dan Masa Depan Diplomasi

Diplomasi modern tidak lagi sekadar soal perundingan antarnegara atau penandatanganan perjanjian internasional. Di era yang…

2 months ago