Pemerintah AS akan mengeluarkan perintah eksekutif baru tentang larangan pengungsi dan warga Muslim masuk ke AS.
The New York Times mengabarkan Kamis (16/2/2017), perintah eksekutif baru yang tengah disusun itu, sebagai pengganti perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang dibatalkan pengadilan tinggi AS. ‘’Kami tidak akan melanjutkan permohonan banding,’’ bunyi pernyataan resmi dari Departemen Kehakiman. ‘’Presiden berniat untuk menggantinya dengan yang baru,’’ lanjutnya. ‘’Presiden lebih bermaksud melindungi negara daripada melanjutkan banding,’’ bunui pernyataan tadi.
Belum jelas, apa isi perintah eksekutif Trump yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Dalam konperensi pers pertamanya sejak jadi preiden AS, Donald Trump. ‘’Perintah eksekutif itu akan dirancang secara khusus sehingga pengadilan tinggi tak dapat menolaknya,’’ tutur Trump dalam konperensi pers itu.
Sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim tinggi, menolak mencabut keputusan pengadilan federal yang membatalkan perintah eksekutif Presiden Trump. Perintah itu melarang warga dari tujuh negara asing, Sudan, Libya, Somalia, Suriah, Irak dan Yaman masuk ke wilayah AS selama 90 hari. Sejumlah pengungsi juga dilarang selama 120 hari dan khusus pengungsi dari Suriah sama sekali dilarang masuk AS.
Sebulan setelah perintah eksekutif itu dibekukan, tercatat 3 ribu warga dan pengungsi asing dari ketujuh negara itu masuk ke AS. Jumlah itu naik dua kali lipat dibandingkan jumlah pendatang asing yang masuk ke AS.
Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…
Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…
Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…
Pulang dengan Bekal Dunia, Membentuk Wajah Baru IndonesiaOleh: Burhan Abe Ketika Nadiem Makarim menjejakkan kaki…
Barang-barang impor dari Indonesia ke AS akan dikenai pajak 19 persen, sedangkan produk AS tidak…