Categories: Uncategorized

Mahasiswa Indonesia hendak mencicipi bocah ingusan ditangkap di Inggris

Fakhri Anang, mahasiswa Indonesia divonis penjara di pengadilan Newcastle Crown, Inggris, Kamis (27/7/2017), karena terbukti mengajak bocah ingusan melakukan adegan seks.  BBC Indonesia melaporkan, juru bicara kepolisian Northumbria memastikan, “Terdakwa terbukti berupaya menemui seorang anak dan mengajak melakukan kegiatan seksual,’’ tuturnya.

 

Kasus tersebut terungkap setelah Fakhri Anang mengontak seorang bocah ingusan bernama Zen, 2 Mei silam lewat sebuah biro jasa di internet. Fakhri tak tahu bahwa Zen sebenarnya seorang bocah yang diumpankan oleh Guardians of The North. Kelompok ini adalah para pemburu paedofilia di Inggris yang suka memangsa bocah di bawah umur. Dalam kontaknya lewat internet, Fakhri meminta Zen melakukan adegan seks di kediamannya. Padahal sebelumnya, Zen mengaku baru berusia 14 tahun, bocah di bawah umur yang dilarang diajak kencan. Di Barat, pelakunya dijatuhi hukuman cukup berat.

Michael Bunch, jaksa penuntut umum mengungkapkan, Zen telah berusaha meyakinkan Fakhri dengan menyebutkan sekali lagi usianya yang baru 14 tahun. ‘’Namun hal itu tak membuat terdakwa membatalkan niatnya, dan tetap mengajak kencan bocah ingusan itu,’’ tutur Jaksa Michael Bunch. Bahkan, lanjutnya, ‘’Fakhri memberikan alamat rumahnya dan menawarkan uang taksi,’’ kata Michael Bunch.

Ternyata yang muncul di depan pintu bukan Zen, melainkan sejumlah petugas polisi yang menangkap Fakhri Anang. Saat ditangkap polisi, Fakhri Anang yang baru berusia 21 tahun mengaku bersalah dan menyatakan dirinya berniat agar bocah itu melakukan oral.

Nick Peacock, kuasa hukum terdakwa meminta keringanan hukuman sambil menjelaskan bahwa Fakhri adalah mahasiswa Indonesia yang tekun belajar. ‘’Ia kuliah di Inggris selama tiga tahun dan baru saja lulus dari fakultas ilmu komunikasi massa,’’ kata Nick Peacock tanpa merinci lebih jauh. ‘’Penahanan terhadap Fakhri akan merusak masa depannya,’’ lanjutnya. Hakim Pengadilan Newcastle Crown Court Inggris, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 bulan dengan masa percobaan 2 tahun. Akhir Agustus nanti, Fakhri Anang akan kembali ke Indonesia.

Para penyuka bocah ingusan di Inggris dan AS berjumlah ribuan. Dalam acara 60 Minutes BBC, seorang korban di Inggris menyebut, para paedofilia itu terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari warga biasa, pengusaha, pejabat tinggi, bahkan para anggota parlemen dan keluarga kerajaan bergelar ‘Lord’.

SaveSave

.

Recent Posts

Aturan Baru “Public Charge” Digugat Sejumlah Negara Bagian

Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…

1 week ago

Isu Visa Revoked

Beberapa waktu terakhir, beberapa teman menerima email dengan subjek “U.S. Visa Revocation Notice…” yang dikirim…

2 weeks ago

Philadelphia Rilis Laporan Tingkat Kematian Ibu Hamil, Overdosis Jadi Salah Satu Penyebab Utama

Departemen Kesehatan Masyarakat Philadelphia (Philadelphia Department of Public Health/PDPH) merilis laporan terbaru mengenai tingkat kematian…

2 weeks ago

Benarkah Imigran Membebani Amerika? Di Balik Dalih Visa Trump dan Dampaknya bagi Indonesia

Pemerintahan Donald Trump menggunakan ancaman “public charge” untuk menghentikan visa imigran dari 75 negara. Namun,…

3 weeks ago

Merdeka Tennis 2026, Adu Smash dan Keakraban Komunitas Indonesia di Philadelphia

Semangat kemerdekaan tak selalu dirayakan dengan upacara atau perlombaan tradisional. Di Philadelphia, komunitas tenis Indonesia…

3 weeks ago

Perjalanan Budaya Keramik Klampok yang Melegenda

Deretan showroom keramik di sepanjang jalan nasional Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalihkan pandangan…

4 weeks ago