Categories: Uncategorized

Mahasiswa Indonesia hendak mencicipi bocah ingusan ditangkap di Inggris

Fakhri Anang, mahasiswa Indonesia divonis penjara di pengadilan Newcastle Crown, Inggris, Kamis (27/7/2017), karena terbukti mengajak bocah ingusan melakukan adegan seks.  BBC Indonesia melaporkan, juru bicara kepolisian Northumbria memastikan, “Terdakwa terbukti berupaya menemui seorang anak dan mengajak melakukan kegiatan seksual,’’ tuturnya.

 

Kasus tersebut terungkap setelah Fakhri Anang mengontak seorang bocah ingusan bernama Zen, 2 Mei silam lewat sebuah biro jasa di internet. Fakhri tak tahu bahwa Zen sebenarnya seorang bocah yang diumpankan oleh Guardians of The North. Kelompok ini adalah para pemburu paedofilia di Inggris yang suka memangsa bocah di bawah umur. Dalam kontaknya lewat internet, Fakhri meminta Zen melakukan adegan seks di kediamannya. Padahal sebelumnya, Zen mengaku baru berusia 14 tahun, bocah di bawah umur yang dilarang diajak kencan. Di Barat, pelakunya dijatuhi hukuman cukup berat.

Michael Bunch, jaksa penuntut umum mengungkapkan, Zen telah berusaha meyakinkan Fakhri dengan menyebutkan sekali lagi usianya yang baru 14 tahun. ‘’Namun hal itu tak membuat terdakwa membatalkan niatnya, dan tetap mengajak kencan bocah ingusan itu,’’ tutur Jaksa Michael Bunch. Bahkan, lanjutnya, ‘’Fakhri memberikan alamat rumahnya dan menawarkan uang taksi,’’ kata Michael Bunch.

Ternyata yang muncul di depan pintu bukan Zen, melainkan sejumlah petugas polisi yang menangkap Fakhri Anang. Saat ditangkap polisi, Fakhri Anang yang baru berusia 21 tahun mengaku bersalah dan menyatakan dirinya berniat agar bocah itu melakukan oral.

Nick Peacock, kuasa hukum terdakwa meminta keringanan hukuman sambil menjelaskan bahwa Fakhri adalah mahasiswa Indonesia yang tekun belajar. ‘’Ia kuliah di Inggris selama tiga tahun dan baru saja lulus dari fakultas ilmu komunikasi massa,’’ kata Nick Peacock tanpa merinci lebih jauh. ‘’Penahanan terhadap Fakhri akan merusak masa depannya,’’ lanjutnya. Hakim Pengadilan Newcastle Crown Court Inggris, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 bulan dengan masa percobaan 2 tahun. Akhir Agustus nanti, Fakhri Anang akan kembali ke Indonesia.

Para penyuka bocah ingusan di Inggris dan AS berjumlah ribuan. Dalam acara 60 Minutes BBC, seorang korban di Inggris menyebut, para paedofilia itu terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari warga biasa, pengusaha, pejabat tinggi, bahkan para anggota parlemen dan keluarga kerajaan bergelar ‘Lord’.

SaveSave

.

Recent Posts

Tergiur Kerja di AS, Sejumlah WNI Diduga Tertipu Rp2,8 Miliar

Di tengah tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan layak di Indonesia, impian bekerja…

4 days ago

Ribuan Tenaga AI India Terancam Diekstradisi?

Sekitar 500 ribu warga India berprofesi sebagai ahli komputer sedang resah. Semua ini gara-gara pernyataan…

1 week ago

Kasus Skema Ponzi Marganda: Theresia Jaya Masuk Tahanan ICE

Apakah pembaca masih ingat kasus skema Ponzi Francius Marganda yang melibatkan kakak beradik Theresia Jaya…

2 weeks ago

Perawat Asal Indonesia Ditangkap ICE Saat Hendak Berlibur ke Disneyland

Monica Ryadi telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 9 tahun dan mendapat perlindungan Withholding…

2 weeks ago

Home Is Where the Heart Is

Ketika Diaspora Memilih Indonesia untuk Menjalani Masa Pensiun Keinginan untuk pulang biasanya datang perlahan. Mula-mula…

3 weeks ago

Aturan Baru “Public Charge” Digugat Sejumlah Negara Bagian

Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…

4 weeks ago