Kelompok Anti-Trump Dikumpulkan Datanya di Departemen Kehakiman AS

Departemen Kehakiman AS meminta perusahaan komputer Dreamhost, untuk menyerahkan data pemilik komputer yang ikut mengorganisasi kelompok anti Presiden Trump saat pelantikan awal 2017 lalu.

The New York Times mengabarkan Selasa (15/8/2017), petugas penyidik federal, FBI juga membujuk seorang hakim agar memberikan surat perintah penggeledahan ke Dreamhost. Tujuannya untuk mengidentifikasi 1,3 juta pemilik komputer yang mengakses dan mengunggah berita-berita yang dilansir kelompok anti-Trump, enam hari setelah hari pelantikan Trump.

Permintaan yang sedang diproses lewat pengadilan di Washington DC itu ditolak oleh Dreamhost. Perusahaan provider yang bermarkas di Los Angeles itu menerbitkan sebuah blog berjudul ‘We Fight for the Users’. Isinya, mempertahankan informasi tentang laman disruptj20.org. Di situs itulah para aktivis mengorganisasi gerakan massa yang memblokade jalur masuk pelantikan Trump. Juga aksi-aksi protes yang digelar oleh kaum feminis, kaum gay, perubahan iklim, hak-hak imigran dan buruh. Laman itu juga memberi saran bunyi poster apa saja yang isinya mengkritik Trump. Berkat laman disruptj20.orgitulah, sejumlah besar massa anti-Trump melakukan aksi protes damai.

Aksi damai itu juga diwarnai kerusuhan dan vandalisme, seperti memecahkan kaca-kaca toko dan membakar sebuah mobil limousine. Bahkan seorang di antaranya meninjau wajah Richard Spencer, seorang tokoh nasionalis kulit putih yang tengah memberikan wawancara. 200 orang ditangkap dalam gerakan protes anti-Trump.

Lacy MacAuley, aktivis yang ikut membantu mengunggah berita dan foto-foto disruptj20.org menolak permintaan pengadilan. ‘’Permintaan itu merupakan taktik lain untuk melakukan intimidasi. Para aktivis tidak boleh takut dengan hak-hak untuk melakukan protes,’’ katanya. Sejumlah pendekar hukum AS juga mengecam Departemen Kehakiman yang dibawah kendali Jaksa Agung Jeff Session.

Semula, Hakim Lynn Leibovitz menentukan proses pengadilan digelar Jumat (18/8/2017), tapi ditunda entah kapan. Penundaan pengadilan itu dimaksudkan agar memberi waktu lagi bagi Hakim Ketua Robert Morin dari Pengadilan Tinggi Washington DC untuk memeriksa kembali berkas-berkas perkara kasus tersebut.

.

Recent Posts

Dialog Pemerintah RI dengan WNI dan Diaspora di Philadelphia

Masyarakat Indonesia di Philadelphia menghadiri pertemuan bersama pejabat pemerintah Republik Indonesia yang digelar di PAX…

3 days ago

Imam Prasodjo dan Ikhtiar Menjaga DAS Serayu

Di tengah kabut Telaga Dringo, Dieng, Imam Budidarmawan Prasodjo (65) tampak bersemangat menanam pohon bersama…

2 weeks ago

Riyan Pondaga Persembahkan Konser Bersama Modero & Company

Modero & Company mempersembahkan Wonderworks, seri acara komunitas perdana yang dibuka dengan konser intim bertajuk…

2 weeks ago

Pemerintah RI: Golden Visa Hasilkan Rp 48 Triliun Investasi Asing

Indonesia telah menarik investasi sebesar Rp 48 triliun (sekitar US$2,86 miliar) melalui program Golden Visa,…

3 weeks ago

Memory of Indonesia: Lawan Alzheimer Lewat Budaya dan Musik

Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…

1 month ago

Perkelahian Berujung Maut, WNI Ditangkap di Bald Knob

Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…

2 months ago