Update Kasus Ponzi Diaspora Indonesia Senilai $24,5 Juta

Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York?

Kasus yang sempat mengguncang komunitas Indonesia dan Indo-Amerika ini kembali menjadi sorotan setelah adanya perkembangan terbaru terkait para terpidana.

Seorang warga negara Indonesia terlibat dalam skema Ponzi bernilai sekitar $24,5 juta yang menjerat ratusan investor, terutama dari komunitas Indonesia dan Indo-Amerika di Amerika Serikat.

Berdasarkan dokumen pengadilan dan rilis resmi Kejaksaan AS Distrik Timur New York, Francius Marganda mengaku bersalah atas dakwaan penipuan sekuritas dan pencucian uang terkait operasi investasi palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi kepada investor. Dalam menjalankan operasinya, Francius dibantu oleh dua orang kakak-beradik, Theresia Jaya dan Imanuelly Jaya.

Francius Marganda (Foto: Istimewa)

Skema ini berlangsung dari Mei 2019 hingga Mei 2021 melalui program investasi bernama Easy Transfer dan Global Transfer yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Namun, pada kenyataannya, program tersebut merupakan struktur Ponzi, di mana keuntungan investor lama dibayarkan menggunakan dana dari investor baru. Ketika aliran dana baru berhenti, skema tersebut runtuh.

Akibat penipuan ini, banyak korban kehilangan tabungan dalam jumlah besar, termasuk dana pensiun dan dana usaha. Beberapa korban dilaporkan mengalami kesulitan finansial serius akibat kerugian tersebut.

Pada 3 April 2025, hakim federal di Brooklyn menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Francius Marganda serta memerintahkan pembayaran restitusi dan penyitaan aset untuk mengganti kerugian korban. Saat ini Francius ditahan di FCI Otisville, New York.

Sementara itu, Theresia Jaya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan Imanuelly Jaya 5 tahun penjara, dengan tambahan masing-masing 3 tahun masa pembebasan bersyarat (supervised release) setelah menjalani masa hukuman penjara mereka. Per 27 Februari 2026, keduanya sudah berada di Federal Correctional Institution (FCI) Waseca, Minnesota.

Theresia Jaya dan Imanuelly Jaya (Foto: Istimewa)

Mawar (nama samaran), salah satu korban  yang tinggal di negara bagian Pennsylvania, mengaku sangat senang karena akhirnya para pelaku berada di balik terali besi. “Semoga mereka kapok dan tidak menipu lagi,” ujar ibu yang kehilangan $40 ribu ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak disertai transparansi dan legalitas yang jelas.

IL

Recent Posts

Tergiur Kerja di AS, Sejumlah WNI Diduga Tertipu Rp2,8 Miliar

Di tengah tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan layak di Indonesia, impian bekerja…

1 week ago

Ribuan Tenaga AI India Terancam Diekstradisi?

Sekitar 500 ribu warga India berprofesi sebagai ahli komputer sedang resah. Semua ini gara-gara pernyataan…

2 weeks ago

Kasus Skema Ponzi Marganda: Theresia Jaya Masuk Tahanan ICE

Apakah pembaca masih ingat kasus skema Ponzi Francius Marganda yang melibatkan kakak beradik Theresia Jaya…

2 weeks ago

Perawat Asal Indonesia Ditangkap ICE Saat Hendak Berlibur ke Disneyland

Monica Ryadi telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 9 tahun dan mendapat perlindungan Withholding…

3 weeks ago

Home Is Where the Heart Is

Ketika Diaspora Memilih Indonesia untuk Menjalani Masa Pensiun Keinginan untuk pulang biasanya datang perlahan. Mula-mula…

3 weeks ago

Aturan Baru “Public Charge” Digugat Sejumlah Negara Bagian

Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…

1 month ago