Update Kasus Ponzi Diaspora Indonesia Senilai $24,5 Juta

Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York?

Kasus yang sempat mengguncang komunitas Indonesia dan Indo-Amerika ini kembali menjadi sorotan setelah adanya perkembangan terbaru terkait para terpidana.

Seorang warga negara Indonesia terlibat dalam skema Ponzi bernilai sekitar $24,5 juta yang menjerat ratusan investor, terutama dari komunitas Indonesia dan Indo-Amerika di Amerika Serikat.

Berdasarkan dokumen pengadilan dan rilis resmi Kejaksaan AS Distrik Timur New York, Francius Marganda mengaku bersalah atas dakwaan penipuan sekuritas dan pencucian uang terkait operasi investasi palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi kepada investor. Dalam menjalankan operasinya, Francius dibantu oleh dua orang kakak-beradik, Theresia Jaya dan Imanuelly Jaya.

Francius Marganda (Foto: Istimewa)

Skema ini berlangsung dari Mei 2019 hingga Mei 2021 melalui program investasi bernama Easy Transfer dan Global Transfer yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Namun, pada kenyataannya, program tersebut merupakan struktur Ponzi, di mana keuntungan investor lama dibayarkan menggunakan dana dari investor baru. Ketika aliran dana baru berhenti, skema tersebut runtuh.

Akibat penipuan ini, banyak korban kehilangan tabungan dalam jumlah besar, termasuk dana pensiun dan dana usaha. Beberapa korban dilaporkan mengalami kesulitan finansial serius akibat kerugian tersebut.

Pada 3 April 2025, hakim federal di Brooklyn menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Francius Marganda serta memerintahkan pembayaran restitusi dan penyitaan aset untuk mengganti kerugian korban. Saat ini Francius ditahan di FCI Otisville, New York.

Sementara itu, Theresia Jaya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan Imanuelly Jaya 5 tahun penjara, dengan tambahan masing-masing 3 tahun masa pembebasan bersyarat (supervised release) setelah menjalani masa hukuman penjara mereka. Per 27 Februari 2026, keduanya sudah berada di Federal Correctional Institution (FCI) Waseca, Minnesota.

Theresia Jaya dan Imanuelly Jaya (Foto: Istimewa)

Mawar (nama samaran), salah satu korban  yang tinggal di negara bagian Pennsylvania, mengaku sangat senang karena akhirnya para pelaku berada di balik terali besi. “Semoga mereka kapok dan tidak menipu lagi,” ujar ibu yang kehilangan $40 ribu ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak disertai transparansi dan legalitas yang jelas.

IL

Recent Posts

Wajar Bukan Berarti Benar

Seorang teman menangis tergugu. Pernikahan putra satu-satunya batal. Sekilas, penyebabnya tampak sederhana. Calon pengantin perempuan…

1 day ago

Anak Jaksel Berkarier di The New York Times

Lahir dari ayah Amerika dan ibu Panama, Nick Swyter tumbuh besar di Jakarta, menjelajahi jalan-jalan…

2 weeks ago

40 Hari Mengenang James F. Sundah, Beasiswa Riset Hak Cipta Diluncurkan

Empat puluh hari setelah kepergian komposer dan pencipta lagu legendaris Indonesia, James Freddy Sundah, sebuah…

3 weeks ago

Cerita Chef Diaspora Bikin Kuliner Nusantara Mendunia

Membincangkan kuliner Nusantara memang tak pernah ada habisnya. Menariknya, kuliner bukan hanya soal rasa, tetapi…

3 weeks ago

Diaspora Global Summit 2: Dari Brain Drain Menuju Brain Gain

Dalam era globalisasi, jutaan warga Indonesia tersebar di berbagai negara sebagai pelajar, akademisi, profesional, pengusaha,…

4 weeks ago