Press "Enter" to skip to content

Sindikat Penyebar Kebencian Saracen ditangkap Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang dari kelompok Saracen, sindikat penyedia jasa konten kebencian. Polisi menyebut kelompok ini memiliki keahlian untuk mencaplok akun media sosial hingga membaca situasi pemberitaan.

“Kelompok Saracen ini menggunakan lebih dari 2000 akun media untuk menyebarkan konten kebencian,” kata Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.

Adapun rilis resmi dari kepolisian menyebutkan bahwa jumlah akun yang tergabung dalam jaringan kelompok Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun. “Kelompok ini menerima pemesanan dari kelompok tertentu untuk membuat konten berujar kebencian,” kata Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono. “Mereka juga bisa mencaplok atau mengambil akun media sosial orang lain, yang dianggap berseberangan dengan mereka.”

Awi menambahkan bahwa mereka tidak terikat pada satu kelompok saja. Menurutnya, konten yang dibuat tergantung pada siapa pemesannya. Namun dari penelusuran terhadap akun facebook yang diduga milik salah satu tersangka, Sri Rahayu Ningsih, berbagai status yang diunggah lebih banyak berisi kritik terhadap pemerintahan Jokowi saat ini.

Kelompok ini, kata Awi, juga memiliki keahlian untuk membaca situasi pemberitaan saat membuat sebuah konten kebencian. Namun dia belum membeberkan, siapa pemesan, maupun aktor intelektual dibalik Sindikat Saracen. “Hal ini masih terus didalami,” ujarnya.

Ketiga orang anggota kelompok Saracen yang ditangkap kepolisian yaitu dua orang laki-laki, Jasriadi (32), Muhammad Faizal Tanong (43), dan satu orang perempuan, Sri Rahayu Ningsih (32). Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda, Faizal ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Jasriadi ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017. Sri ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.

Terkait kemampuan para tersangka kelompok Saracen yang cukup banyak, kepolisian hanya menjelaskan sedikit mengenai latar belakang mereka. “Kalau SRN (Sri Rahayu Ningsih), dia mantan TKI (Tenaga Kerja indonesia), lalu JAS (Jasriadi), tamatan S1 tapi kemudian belajar otodidak terkait internet, lalu MTF (Muhammad Faizal Tanong), bekerja sebagai wiraswasta,” kata Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo.

Susatyo mengatakan perkembangan teknologi digital mempermudah kelompok Saracen melakukan kegiatannya. “Sekarang memang begitu mudah menggunakan aplikasi untuk menambah kata, mengubah bentuk, itu yang digunakan untuk membuat opini negatif,” ujarnya.

Dari barang bukti berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang ditampilkan kepolisian, Sri Rahayu tercatat lahir di Kartasari, sebuah daerah di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Sri tercatat memiliki alamat Kampung Pasekon, Kelurahan Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Anggota Sindikat Saracen lainnya, Faizal, tercatat lahir di Ujung Pandang, dengan alamat Jl. Walang Baru Raya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. (tempo.com)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.