Press "Enter" to skip to content

Lima Belas Jaksa Agung Menggugat Pencabutan DACA

Jaksa Agung dari 15 negara bagian AS menggugat pembekuan Program DACA oleh Presiden Donald Trump karena dinilai merugikan berbagai hal.

The Washington Post mengabarkan, ke-15 jaksa agung itu menyampaikan gugatannya lewat Pengadilan Distrik Timur New York Rabu (6/9/2017). ‘’Membatalkan DACA akan membahayakan ratusan ribu warga, merugikan ekonomi dan perusahaan, mengganggu kelancaran kerja, serta merusak perguruan tinggi dan universitas sejumlah negara bagian,’’ antara lain bunyi gugatan itu.

 


Ke-15 jaksa agung itu berasal dari negara-negara bagian: New York, Masachussetts, Washington, Connnecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Iowa, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont dan Virginia serta District of Columbia. ‘’Kami mempertimbangkan berbagai opsi untuk melindungi 800 ribu imigran tanpa dokumen yang ikut program DACA,’’ bunyi pernyataan Jaksa Agung Brian E. Frosh di Maryland.

Menurut perkiraan salah seorang ahli keuangan, pembekuan Program DACA akan menyebabkan Negara Bagian New York menderita kerugian hingga $ 36,8 miliar dalam 10 tahun ke depan. ‘’Kami tahu, bila ada gertakan maka kami harus cepat bertindak. Dan itulah yang kami lakukan sekarang,’’ kata Eric Schneiderman, jaksa agung New York yang kerap mengecam Donald Trump.

Gugatan itu menyebutkan, pencabutan DACA melanggar salah satu pasal dari Amandemen ke-5, dan Akta Prosedur Pemerintahan. Pasal yang dimaksud berbunyi: Badan Pemerintah Federal dilarang melakukan tindakan arbitrasi, dan tidak konstitusional serta bertentangan dengan status yang berlaku. Karena itu, mereka meminta seorang jaksa Pengadilan New York untuk melarang pemerintah AS menggunakan informasi penerima DACA yang disampaikan secara sukarela. Dan, mendeportasi para penerima DACA bila program itu dicabut atau dibatalkan.

Seperti diketahui, Program DACA atau Perlindungan bagi Anak-anak asing yang tiba di AS, lahir berdasar perintah eksekutif Presiden Obama 2012. Mereka yang masuk ke AS berusia di bawa16 tahun pada tahun 2007, akan dilindungi dan tidak akan dideportasi. Setiap dua tahun, mereka diwajibkan memperbarui permohonan tinggal di AS. Namun karena program itu dihapus, maka 1,3 juta remaja yang kini berusia 20 tahun terancam dipulangkan ke negerinya. Negara-negara Amerika Latin, merupakan negara terbesar asal para remaja itu. Disusul oleh Korsel dan Filipina, serta negara lain, termasuk Indonesia yang jumlahnya sekitar 10 ribu jiwa.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.