Di tengah tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan layak di Indonesia, impian bekerja di Amerika Serikat menjadi harapan bagi sebagian masyarakat untuk memperbaiki kehidupan. Namun, harapan itu diduga dimanfaatkan dalam praktik penipuan pengurusan visa dan keberangkatan kerja yang merugikan sejumlah warga Indonesia hingga miliaran rupiah.
Bekerja di luar negeri dengan penghasilan lebih tinggi menjadi impian banyak warga Indonesia, terutama di tengah tekanan biaya hidup dan terbatasnya kesempatan memperoleh pekerjaan dengan upah memadai. Amerika Serikat menjadi salah satu negara tujuan yang menawarkan harapan untuk memperbaiki kehidupan keluarga.
Demi mewujudkan impian tersebut, sebagian orang rela menghabiskan tabungan, meminjam uang, bahkan menggadaikan aset. Namun, harapan itu diduga berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah warga Indonesia yang mengaku menjadi korban penipuan pengurusan visa dan keberangkatan kerja ke Amerika Serikat.
Seorang individu berinisial VA diduga menawarkan bantuan pengurusan visa dan keberangkatan kerja dengan berbagai janji yang meyakinkan.
Berdasarkan laporan awal yang diterima Indonesian Lantern, terdapat 10 entri dalam daftar sementara korban, termasuk beberapa pasangan atau anggota keluarga, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.817.938.000 atau sekitar Rp2,8 miliar. Jumlah tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi masing-masing korban.
Mengaku Warga Negara AS dan Memiliki Koneksi Konsuler
Menurut keterangan pelapor, VA diduga mengaku sebagai warga negara Amerika Serikat (US citizen) dan memiliki kedudukan atau hubungan dengan institusi konsuler AS.
Klaim tersebut disebut digunakan untuk meyakinkan para calon pekerja bahwa VA mampu membantu pengurusan visa dan keberangkatan mereka.
Para korban juga mengaku diperlakukan sebagai satu tim. Ketika seorang peserta kekurangan biaya, peserta lain diminta untuk membantu menggunakan dana pribadi. Salah satu korban bahkan dilaporkan menggadaikan sertifikat untuk menyediakan dana.
Selain itu, terdapat dugaan janji komisi sebesar Rp30 juta kepada pihak yang berhasil merekrut peserta baru.
Dana yang dikumpulkan dilaporkan ditransfer ke sejumlah rekening atas nama pihak berbeda. Identitas penerima, hubungan mereka dengan VA, serta penggunaan dana tersebut masih perlu ditelusuri.
Dua Kali Dijanjikan Berangkat, Dua Kali Gagal
Berdasarkan kronologi korban, keberangkatan pertama dijanjikan pada 15 Agustus 2026. Para peserta diminta berkumpul di Jakarta untuk menjalani proses yang disebut sebagai biometrik di Kedutaan Besar AS, kemudian dijanjikan akan terbang ke Amerika Serikat pada malam harinya.
Namun, keberangkatan tersebut tidak terlaksana.
VA kemudian diduga memberikan jadwal baru pada 15 September 2026, dengan informasi mengenai proses biometrik di kedutaan pada pukul 07.40 dan penerbangan ke Amerika Serikat pada pukul 21.00.
Rencana kedua itu juga gagal terlaksana.
Menurut pelapor, para peserta sempat menginap sekitar 10 hari di sebuah hotel atau apartemen layanan di Jakarta, dengan biaya awal yang disebut ditanggung oleh VA. Setelah itu, sejumlah korban berpindah dari satu penginapan ke penginapan lainnya sambil menunggu kepastian keberangkatan.
Dalam komunikasi yang dilaporkan korban, muncul pula penyebutan seseorang dengan panggilan “Daddy”, yang disebut sedang menangani persoalan di kedutaan. Identitas dan keterlibatan individu tersebut belum dapat dipastikan.
Kejanggalan DS-160 dan Penggunaan Visa Turis untuk Bekerja
Salah satu aspek yang menimbulkan pertanyaan serius adalah prosedur pengurusan visa Amerika Serikat yang disebut dijalankan oleh VA.
Indonesian Lantern menerima sejumlah foto yang memperlihatkan halaman konfirmasi formulir DS-160 dan email yang tampak berasal dari Consular Electronic Application Center (CEAC), Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Dalam salah satu dokumen tersebut, kategori visa yang tercantum adalah Business/Personal (B-1/B-2), yakni visa kunjungan bisnis terbatas dan wisata, bukan visa yang mengizinkan pekerjaan secara umum di Amerika Serikat.
Dokumen itu mencantumkan tanggal penyelesaian formulir pada 25 Agustus 2026, atau sepuluh hari setelah jadwal keberangkatan pertama yang dijanjikan.

Namun, Indonesian Lantern belum dapat memastikan keaslian dokumen tersebut, apakah terdapat aplikasi sebelumnya, atau apakah dokumen telah mengalami perubahan sebelum diterima korban.
Pengisian DS-160 sendiri bukan berarti visa telah disetujui. Pemohon masih harus mengikuti prosedur lanjutan, termasuk pembayaran biaya aplikasi, wawancara jika diwajibkan, dan pemeriksaan konsuler.
Para korban juga menyebutkan bahwa biaya aplikasi visa yang diperlukan diduga belum dibayarkan setelah pengisian formulir.

Jika benar para korban dijanjikan bekerja di Amerika Serikat menggunakan visa B-1/B-2, hal tersebut bertentangan dengan tujuan penggunaan visa tersebut.
Untuk bekerja secara legal, warga negara asing harus memiliki status keimigrasian atau izin kerja yang sesuai. Sejumlah kategori visa kerja, seperti H-1B, H-2A, dan H-2B, umumnya memerlukan petisi dari pemberi kerja di Amerika Serikat.
Janji Mengurus SSN dan Work Permit Melalui “Sidang”
Kejanggalan lainnya muncul dari rekaman pesan suara yang menurut pelapor berasal dari VA.
Dalam rekaman tersebut, VA disebut menjelaskan bahwa para peserta harus menunggu sekitar satu bulan setelah tiba di Amerika Serikat untuk mengurus Social Security Number (SSN) dan Work Permit atau izin kerja.
Proses tersebut juga disebut memerlukan biaya tambahan dan harus melalui suatu “sidang”, tanpa penjelasan mengenai jenis persidangan maupun dasar hukumnya.
Padahal, SSN bukanlah izin kerja. Sementara itu, Employment Authorization Document (EAD) hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi kategori kelayakan tertentu berdasarkan ketentuan imigrasi AS.
Tidak ada mekanisme umum yang menjamin pemegang visa turis dapat memperoleh izin kerja hanya dengan menunggu satu bulan atau mengikuti persidangan.
Karena itu, penjelasan VA mengenai SSN, izin kerja, dan proses “sidang” menjadi salah satu aspek penting yang perlu diklarifikasi.
Diminta Medical Check-Up dan Menyerahkan Dokumen Pribadi
Para korban juga mengaku diminta menjalani medical check-up (MCU) di Jakarta dengan biaya sekitar Rp2.750.000 per orang. Namun, layanan yang diterima disebut hanya berupa suntikan vitamin.
Pemeriksaan medis imigrasi bukan merupakan persyaratan rutin bagi seluruh pemohon visa kunjungan B-1/B-2. Tujuan pemeriksaan, fasilitas kesehatan yang digunakan, serta rincian biaya masih perlu diverifikasi.
Selain itu, para korban dilaporkan menyerahkan sejumlah dokumen pribadi, termasuk paspor, KTP, SKCK, ijazah, surat nikah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
Menurut informasi terakhir yang diterima pelapor, tiga korban telah memperoleh kembali dokumen mereka, sementara status pengembalian dokumen milik peserta lainnya masih belum dapat dipastikan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan dokumen dan potensi penyalahgunaan identitas pribadi.
Korban Meminta Penelusuran Independen
Pihak yang menghimpun laporan berharap Indonesian Lantern dapat membantu menelusuri kasus ini secara objektif, termasuk memeriksa bukti transfer, percakapan, rekaman suara, serta dokumen pengurusan visa.
Mereka juga meminta agar seluruh identitas korban dirahasiakan untuk menghindari risiko intimidasi, tekanan, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi tetapi tidak disertai prosedur keimigrasian yang jelas.
Calon pekerja perlu memastikan jenis visa yang digunakan, keberadaan pemberi kerja atau sponsor resmi, serta keabsahan dokumen dan pembayaran melalui saluran pemerintah yang berwenang.
Hingga penyusunan draf laporan ini, Indonesian Lantern belum memperoleh klarifikasi langsung dari VA maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Catatan redaksi: Identitas korban disamarkan demi menjaga privasi dan keselamatan mereka. Indonesian Lantern masih melakukan pemeriksaan terhadap informasi dan dokumen yang disampaikan pelapor.

