Sujitno Sajuti Batal dideportasi karena dilindungi gereja

Sujitno Sajuti batal dideportasi dari AS karena berlindung di dalam Gereja Unitarian Universalist Church, Meriden, Connecticut.

Sajuti, 68 tahun yang dijadualkan pulang ke Indonesia, Selasa (10/10/2017) tersebut tidak berangkat ke bandara seperti yang diperintahkan hakim imigrasi, melainkan tetap berada di Connecticut, kota yang menjadi tempat tinggalnya selama 30 tahun.

WFSB 3 Connecticut

Menurut petugas imigrasi, ICE, Sajuti masuk ke AS sejak tahun 1989 setelah mendapat beasiswa Fullbright untuk kuliah di dua universitas. Yakni University of Connecticut dan Columbia University. Karena visanya sebagai mahasiswa tidak dapat diperpanjang, Sajuti pun tinggal di Connecticut.

Sejak tahun 1990-an itulah, Sajuti tinggal di kawasan West Hartford bersama istrinya, walaupun tidak memiliki izin tinggal lagi. ‘’Melebihi izin tinggal di AS selama beberapa tahun, dianggap melanggar hukum,’’ tutur seorang petugas imigrasi ICE. Karena itu, Sajuti diciduk dan diadili di pengadilan imigrasi. Oleh hakim imigrasi, Sajuti diberi waktu hingga Agustus lalu, untuk meninggalkan USA secara sukarela, dan tidak ditahan seperti yang dialami imigran non-dokumen lainnya.

Namun, karena hingga Agustus, perkara imigrasinya belum juga tuntas, Sujitno Sajuti diberi waktu hingga 10 Oktober 2017 untuk berangkat ke Bandara John F. Kennedy, New York, dan kembali ke tanah air. Tepat hari itu, Sajuti membawa koper dan meninggalkan rumahnya. Bukan ke bandara melainkan ke Gereja Unitarian Universalist Church, Meriden untuk minta perlindungan, diantar oleh sejumlah imigran asing lainnya, yang mendukungnya.

‘’Dia tidak menuju ke Bandara JFK hari ini. Tidak akan. Sebab dia tinggal di kota ini,’’ kata Alok Bhatt dari Aliansi Hak-hak Imigran. ‘’Tim penasehat hukumnya tengah mencari upaya agar Sujitno bisa menjadi penduduk tetap dan mendapatkan kartu hijau,’’ sambungnya.

Sementara itu, pihak Gereja Unitarian Universalist Church merasa bangga dapat membantu menampung Sajuti, yang selalu mengenakan kopiah itu. ‘’Ini merupakan pemberian dan kami bangga dengan kongregasi kami yang bersedia melakukan hal ini,’’ kata Dr. Jane Carlsson-Bull, pemimpin Gereja Unitarian Universalist Church.

Kini ada dua pilihan yang bakal dihadapi Sajuti. Pertama, pengadilan federal akan meluluskan permohonannya untuk mendapatkan kartu hijau. Kedua, permohonan itu ditolak dan Sajuti, mau tak mau, harus kembali ke tanah air Indonesia. DP

.

Recent Posts

Aturan Baru “Public Charge” Digugat Sejumlah Negara Bagian

Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…

1 week ago

Isu Visa Revoked

Beberapa waktu terakhir, beberapa teman menerima email dengan subjek “U.S. Visa Revocation Notice…” yang dikirim…

2 weeks ago

Philadelphia Rilis Laporan Tingkat Kematian Ibu Hamil, Overdosis Jadi Salah Satu Penyebab Utama

Departemen Kesehatan Masyarakat Philadelphia (Philadelphia Department of Public Health/PDPH) merilis laporan terbaru mengenai tingkat kematian…

2 weeks ago

Benarkah Imigran Membebani Amerika? Di Balik Dalih Visa Trump dan Dampaknya bagi Indonesia

Pemerintahan Donald Trump menggunakan ancaman “public charge” untuk menghentikan visa imigran dari 75 negara. Namun,…

3 weeks ago

Merdeka Tennis 2026, Adu Smash dan Keakraban Komunitas Indonesia di Philadelphia

Semangat kemerdekaan tak selalu dirayakan dengan upacara atau perlombaan tradisional. Di Philadelphia, komunitas tenis Indonesia…

3 weeks ago

Perjalanan Budaya Keramik Klampok yang Melegenda

Deretan showroom keramik di sepanjang jalan nasional Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalihkan pandangan…

4 weeks ago