Sujitno Sajuti Batal dideportasi karena dilindungi gereja

Sujitno Sajuti batal dideportasi dari AS karena berlindung di dalam Gereja Unitarian Universalist Church, Meriden, Connecticut.

Sajuti, 68 tahun yang dijadualkan pulang ke Indonesia, Selasa (10/10/2017) tersebut tidak berangkat ke bandara seperti yang diperintahkan hakim imigrasi, melainkan tetap berada di Connecticut, kota yang menjadi tempat tinggalnya selama 30 tahun.

WFSB 3 Connecticut

Menurut petugas imigrasi, ICE, Sajuti masuk ke AS sejak tahun 1989 setelah mendapat beasiswa Fullbright untuk kuliah di dua universitas. Yakni University of Connecticut dan Columbia University. Karena visanya sebagai mahasiswa tidak dapat diperpanjang, Sajuti pun tinggal di Connecticut.

Sejak tahun 1990-an itulah, Sajuti tinggal di kawasan West Hartford bersama istrinya, walaupun tidak memiliki izin tinggal lagi. ‘’Melebihi izin tinggal di AS selama beberapa tahun, dianggap melanggar hukum,’’ tutur seorang petugas imigrasi ICE. Karena itu, Sajuti diciduk dan diadili di pengadilan imigrasi. Oleh hakim imigrasi, Sajuti diberi waktu hingga Agustus lalu, untuk meninggalkan USA secara sukarela, dan tidak ditahan seperti yang dialami imigran non-dokumen lainnya.

Namun, karena hingga Agustus, perkara imigrasinya belum juga tuntas, Sujitno Sajuti diberi waktu hingga 10 Oktober 2017 untuk berangkat ke Bandara John F. Kennedy, New York, dan kembali ke tanah air. Tepat hari itu, Sajuti membawa koper dan meninggalkan rumahnya. Bukan ke bandara melainkan ke Gereja Unitarian Universalist Church, Meriden untuk minta perlindungan, diantar oleh sejumlah imigran asing lainnya, yang mendukungnya.

‘’Dia tidak menuju ke Bandara JFK hari ini. Tidak akan. Sebab dia tinggal di kota ini,’’ kata Alok Bhatt dari Aliansi Hak-hak Imigran. ‘’Tim penasehat hukumnya tengah mencari upaya agar Sujitno bisa menjadi penduduk tetap dan mendapatkan kartu hijau,’’ sambungnya.

Sementara itu, pihak Gereja Unitarian Universalist Church merasa bangga dapat membantu menampung Sajuti, yang selalu mengenakan kopiah itu. ‘’Ini merupakan pemberian dan kami bangga dengan kongregasi kami yang bersedia melakukan hal ini,’’ kata Dr. Jane Carlsson-Bull, pemimpin Gereja Unitarian Universalist Church.

Kini ada dua pilihan yang bakal dihadapi Sajuti. Pertama, pengadilan federal akan meluluskan permohonannya untuk mendapatkan kartu hijau. Kedua, permohonan itu ditolak dan Sajuti, mau tak mau, harus kembali ke tanah air Indonesia. DP

.

Recent Posts

AS Bongkar Jaringan Scam Asia Tenggara

Di balik pesan WhatsApp yang terdengar ramah, atau tawaran investasi yang terlihat “terlalu bagus untuk…

16 hours ago

Ketakutan dan Penipuan: Wajah Lain Krisis Imigrasi di Philly

Di tengah meningkatnya penegakan hukum imigrasi di Amerika Serikat, muncul ancaman lain yang tak kalah…

5 days ago

Bali Cafe Indo Brings Indonesian Flavors to Las Vegas

The Consul for Economic Affairs at the Consulate General of the Republic of Indonesia in…

6 days ago

Bayang Deportasi di Balik DACA

Di balik istilah hukum yang terdengar teknis, tersimpan kegelisahan yang sangat nyata bagi ratusan ribu…

1 week ago

Dari Saksi ke Tahanan: Kisah Lansia Indonesia di Philly

Di balik peristiwa penangkapan oleh agen U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) di luar Philadelphia…

2 weeks ago

The Sandwich Generation in Exile: Antara Karier di Amerika dan Bakti di Indonesia

Opini: Akmal Nasery Basral* Bagi diaspora Indonesia di Amerika Serikat, ada satu suara yang paling ditakuti…

4 weeks ago