Categories: DiasporaPolitics

Presiden Trump Cabut Larangan Masuk Pengungsi Muslim

Presiden Trump cabut larangan masuk ke AS yang pernah diterapkan bagi para pengungsi dari 11 negara Muslim,  Selasa (24/10/2017).

The Guardian mengabarkan, dalam perintah eksekutif itu disebutkan pula, kebijaksanaan baru tersebut akan dievaluasi lagi dalam tiga bulan ke depan. Artinya, bila tidak terjadi aksi kekerasan dalam waktu tiga bulan, maka para pengungsi tetap diizinkan masuk AS. Tapi, bila terjadi kekerasan, maka larangan pengungsi akan diterapkan kembali.

Pihak Gedung Putih menolak merinci pengungsi dari negara mana saja yang diizinkan kembali masuk ke AS. ‘’Setiap pemohon dari negara-negara itu akan dipertimbangkan per kasus,’’ tutur seorang pejabat Gedung Putih.

Perintah eksekutif Trump itu juga menunda sebuah program yang intinya mengizinkan sanak keluarga berkumpul kembali bersama para pengungsi yang tinggal di AS. Namun penundaan itu juga akan dilanjutkan lagi setelah ditelaah dan ada peninjauan secara lebih detil. Bulan lalu, Trump mengeluarkan larangan masuk bagi imigran yang datang dari Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Suriah, Venezuela dan Yaman. Namun larangan yang berdasarkan perintah eksekutif Trump itu, untuk sementara ditangguhkan oleh hakim distrik Washington DC, beberapa jam sebelum diberlakukan.

AS membantah tuduhan bahwa Pemerintahan Trump memang berniat menerapkan diskriminasi terhadap warga dari Negeri Muslim. Para pengecam Trump menilai langkah pemimpin AS itu masih tetap dilakukan terhadap penduduk dunia yang membutuhkan bantuan. ‘’Ini bakal berlangsung beberapa bulan ke depan, terutama para pengungsi yang terdiri dari kaum wanita dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan solusi,’’ tutur Jennifer Sime, wakil presiden program AS dari Komisi Penyelamat Internasional.

‘’Di saat dunia menghadapi konflik brutal seperti di Suriah dan aksi kekerasan terhadap etnis Rohingya, maka perikemanusiaan dunia tengah diuji. Juga moral para pemimpin, dan kemampuan untuk menengok kembali pengalaman pahit di masa silam,’’ lanjutnya.

Tidak jelas, 11 negara Muslim mana saja yang dimaksudkan. Maklum di akhir tahun 2016, AS melakukan saringan ketat bagi para pendatang dari berbagai negara. Yakni dari Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman, juga warga Palestina yang bermukim di negara-negara tersebut.

.

Recent Posts

Aturan Baru “Public Charge” Digugat Sejumlah Negara Bagian

Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…

3 days ago

Isu Visa Revoked

Beberapa waktu terakhir, beberapa teman menerima email dengan subjek “U.S. Visa Revocation Notice…” yang dikirim…

5 days ago

Philadelphia Rilis Laporan Tingkat Kematian Ibu Hamil, Overdosis Jadi Salah Satu Penyebab Utama

Departemen Kesehatan Masyarakat Philadelphia (Philadelphia Department of Public Health/PDPH) merilis laporan terbaru mengenai tingkat kematian…

2 weeks ago

Benarkah Imigran Membebani Amerika? Di Balik Dalih Visa Trump dan Dampaknya bagi Indonesia

Pemerintahan Donald Trump menggunakan ancaman “public charge” untuk menghentikan visa imigran dari 75 negara. Namun,…

2 weeks ago

Merdeka Tennis 2026, Adu Smash dan Keakraban Komunitas Indonesia di Philadelphia

Semangat kemerdekaan tak selalu dirayakan dengan upacara atau perlombaan tradisional. Di Philadelphia, komunitas tenis Indonesia…

2 weeks ago

Perjalanan Budaya Keramik Klampok yang Melegenda

Deretan showroom keramik di sepanjang jalan nasional Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalihkan pandangan…

3 weeks ago