Categories: EconomyPolitics

AS Jatuhkan Sanksi Ekonomi terhadap 13 tokoh dunia

Pemerintah Presiden Donald Trump menerapkan sanksi kepada 13 orang yang terbukti melakukan korupsi atau melanggar hak asasi manusia.

Kantor berita Associated Press mengabarkan, sanksi yang diputuskan Kamis (21/12/2017) berdasarkan hukum AS tahun 2016. Pasal tersebut memberikan wewenang Departemen Keuangan untuk membekukan seluruh kekayaan ke-13 individu yang direkomendasikan Pemerintahan Washington.

Di antara ke-13 individu itu adalah: Bekas Presiden Gambia, Yahya Jameh yang membentuk satuan pembunuh untuk menteror dan membunuh lawan-lawan politiknya. Termasuk para pemuka agama, wartawan dan tokoh lainnya, saat berkuasa tahun 1994-2017. Jameh juga dituduh mencuri $ 50 juta dari dana pemerintah Gambia.

Ada juga Roberto Jose Rivas Reyes, ketua dewan pemilu Nicaragua ini dituduh melakukan korupsi secara masif dan bertanggung jawab atas pemalsuan surat suara. Selanjutnya, adalah Dan Getler, pengusaha Israel yang dituduh menangguk keuntungan pribadi miliaran dolar karena berkolusi dengan Presiden Congo, Joseph Kabila yang menjual sumber minyak dan hak pengolahan mineral.

Dari asia muncul nama Maung Maung Soe, bekas kepala komando militer Myanmar Barat yang melakukan pembersihan etnis Rohingya di Negara bagian Rakhine. AS memiliki bukti, para tentara di bawah Maung Maung melakukan perkosaan dan pembantaian secara sporadis. Sementara itu, dari Pakistan tercatat nama Mukhtar Hamid Shah, ahli transplantasi yang dituduh melakukan perdagangan organ tubuh manusia. Hamid Shah dan kaki tangannya, menculik sejumlah korban seperti buruh kasar, warga miskin Pakistan untuk diambil ginjalnya secara paksa.

Dari Rusia tercatat nama Artem Chaika. Putra Jaksa Agung Yuri Chaika ini dituduh menggunakan nama bapaknya untuk membeli aset-aset negara atau memenangkan sejumlah kontrak, sambil menteror pesaingnya. Juga ada Gao Yan, bekas direktur Biro Keamanan Publik di Beijing yang dituduh menyiksa sejumlah aktivis HAM. Termasuk Cao Shunli, yang tewas akibat kegagalan organ saat berada dalam tahanan. Sejauh ini, tidak ada nama-nama pejabat tinggi Indonesia yang terkena sanksi ekonomi AS.

.

Recent Posts

Tergiur Kerja di AS, Sejumlah WNI Diduga Tertipu Rp2,8 Miliar

Di tengah tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan layak di Indonesia, impian bekerja…

4 days ago

Ribuan Tenaga AI India Terancam Diekstradisi?

Sekitar 500 ribu warga India berprofesi sebagai ahli komputer sedang resah. Semua ini gara-gara pernyataan…

1 week ago

Kasus Skema Ponzi Marganda: Theresia Jaya Masuk Tahanan ICE

Apakah pembaca masih ingat kasus skema Ponzi Francius Marganda yang melibatkan kakak beradik Theresia Jaya…

2 weeks ago

Perawat Asal Indonesia Ditangkap ICE Saat Hendak Berlibur ke Disneyland

Monica Ryadi telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 9 tahun dan mendapat perlindungan Withholding…

2 weeks ago

Home Is Where the Heart Is

Ketika Diaspora Memilih Indonesia untuk Menjalani Masa Pensiun Keinginan untuk pulang biasanya datang perlahan. Mula-mula…

3 weeks ago

Aturan Baru “Public Charge” Digugat Sejumlah Negara Bagian

Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…

4 weeks ago