Categories: EconomyUncategorized

PRT Indonesia Bunuh Majikan Divonis 15 Tahun di Singapura

Seorang perempuan Indonesia bernama Minah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Singapura, setelah mengaku membunuh majikannya Tay Quee Lang, Senin (23/4/2018).

Channelnewasia.com mengabarkan vonis itu dijatuhkan hakim, setelah Minah mengaku bersalah telah membunuh majikannya secara tak sengaja. Menurut tuduhan jaksa, peristiwa yang terjadi 13 Februari 2017 berawal ketika Tay Quee Lang, wanita yang berusia 77 tahun itu, minta tolong Minah, pembantunya untuk membantunya mandi dan duduk di atas kursi.

Minah yang waktu itu sedang makan, tidak menghiraukan panggilan majikannya. Hal itu membuat Tay Quee Lang marah dan memanggil pembantu rumah tangga asal Indonesia berkali-kali sambil berteriak. ‘’Makan kok lama sekali,’’ kata Tay Quee Lang seperti dituturkan Minah di depan polisi. Dan teriakan itu semakin menjadi-jadi, sewaktu Minah mencuci piring usai makan siang.

Adu mulut pun terjadi, tatkala Minah naik pitam dan melawan majikannya sambil mengambil pisau dapur dan mengancam majikan wanitanya itu. Melihat ancaman itu, Tay Quee Lang bukannya takut, malah menantang Minah yang maju mendekati majikannya yang berada di atas kursi. Saling dorong pun terjadi. Tay Quee Lang yang tua renta mencoba mendorong Minah yang lebih muda dan kuat. Akibatnya fatal. ‘’Pisau dalam genggaman Minah secara tak sengaja menancap di leher korban,’’ tulis dokumen di pengadilan Singapura.

Minah panik dan cepat-cepat mencuci tangannya yang penuh darah korban, lalu menelepon putri korban. Sementara itu, Minah sambil menangis berlarian mengelilingi ruang tamu, di kediaman majikannya di apartemen Tampines, Singapura.  Hal itu didengar tetangganya, yang kemudian menelepon polisi. Di depan polisi, Minah mengaku menemukan korban terbunuh dengan pisau menancap di lehernya.

Dari beberapa rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian Singapura, terbukti bahwa Tay Quee Lang dibunuh pembantu rumah tangganya asal Indonesia. Suami korban mencari pembantu, karena masih bekerja. Dalam persidangan, Minah yang diancam hukuman mati atau seumur hidup itu, akhirnya mengaku bersalah dan diganjar hukuman penjara 15 tahun.

.

Recent Posts

The Sandwich Generation in Exile: Antara Karier di Amerika dan Bakti di Indonesia

Opini: Akmal Nasery Basral* Bagi diaspora Indonesia di Amerika Serikat, ada satu suara yang paling ditakuti…

1 week ago

Power Up Philly: Philadelphia Perluas Akses Digital untuk Warga

Pada Sabtu, 28 Maret, City of Philadelphia menggelar Power Up Philly: Community Tech Expo, salah…

2 weeks ago

Lampion Merah di Museum Benteng Heritage

Oleh: Renville Almatsier Lampion merah bergantungan sepanjang gang sempit yang pendèk sekitar Museum Benteng Heritage…

1 month ago

Puasa, Dari Waktu Ke Waktu

Ramadan kali ini, di usiaku yang hampir 60 tahun, mengingatkanku akan perkembangan pemahamanku tentang makna…

1 month ago

Update Kasus Ponzi Diaspora Indonesia Senilai $24,5 Juta

Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York? Kasus…

1 month ago

Prabowo dan AS Capai Komitmen Investasi USD38,4 Miliar

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pada Februari 2026 menandai fase baru dalam…

2 months ago