Categories: Politics

Presiden Trump Bakal Cabut Status Kewarganegaraan AS Bocah Imigran Ilegal

Niat itu diungkapkan Presiden Donald Trump dalam wawancaranya dengan Axios yang rencananya ditayangkan saluran HBO hari Minggu 3 November 2018.

Status kewarganegaraan bagi bocah imigran ilegal yang lahir di AS itu akan dicabut Presiden Trump lewat Perintah Eksekutif Kepresidenan. ”Masih dalam proses dan akan segera diterapkan, melalui perintah eksekutif,” tutur orang nomor satu AS itu. Trump menjelaskan bahwa selama ini, dikatakan bahwa pencabutan itu hanya dilakukan lewat amandemen konstitusional. ”Tapi hal itu tidak perlu lagi. Saya dapat melakukan hal itu hanya dengan Perintah Eksekutif,” kata Trump.

 

Niat pencabutan status bagi bocah imigran ilegal asing yang lahir di AS dilakukan Trump, yang dikenal sebagai anti imigran. Apalagi, menurut survei Pew Research, jumlah bayi yang lahir dari orang tua imigran ilegal mencapai 370 ribu jiwa pada tahun 2016. Kekhawatiran bahwa para penduduk AS akan tergusur oleh kehadiran imigran asing semakin mencuat, menjelang pemilu paruh waktu 6 November 2018 nanti, yang mengangkat isu imigrasi.

Lebih-lebih Amandemen 14 — yang memberikan status kewarganegaraan AS bagi bayi imigran itu — ternyata hanya berlaku bagi para imigran resmi yang mengantongi dokumen lengkap. Bukan bagi para bocah yang orang tuanya adalah imigran ilegal dan datang lompat pagar, tanpa sehelai dokumen pun. ”Pengertian yang salah seperti itulah yang selama ini hingga bertahun-tahun,” tutur sebuah sumber. Sehingga tak ayal lagi, para bocah imigran ilegal yang lahir di AS akan menjadi sasaran utama.

Lantas bagaimana nasib para bocah dari orang tua imigran yang mengantongi paspor, seperti halnya para pendatang dari Indonesia umumnya? Mereka inilah yang harus ditelisik lebih teliti. Bila bayi itu lahir selama orang tuanya mengantongi paspor dan visa kunjungan resmi dan belum kadaluwarsa, bayi itu akan aman dan bisa dipastikan tidak akan dicabut statusnya sebagai warganegara AS.

Lain halnya bila paspor dan izin tinggal sertai visanya telah habis masa berlakunya, maka besar kemungkinan bocah itu akan terkena dampaknya. Dalam kondisi seperti ini, peranan pengacara diharapkan mampu memperlunak Perintah Eksekutif Trump itu.

Pencabutan kewarganegaraan itu, konon juga berlaku bagi keluarga yang disponsori kerabat dekat mereka. Dan, sekali lagi, akan berlaku bila pemberi sponsor memiliki dokumen atau visa yang sudah kadaluwarsa. DP

 

.

Recent Posts

Puasa, Dari Waktu Ke Waktu

Ramadan kali ini, di usiaku yang hampir 60 tahun, mengingatkanku akan perkembangan pemahamanku tentang makna…

8 hours ago

Update Kasus Ponzi Diaspora Indonesia Senilai $24,5 Juta

Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York? Kasus…

3 days ago

Prabowo dan AS Capai Komitmen Investasi USD38,4 Miliar

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pada Februari 2026 menandai fase baru dalam…

2 weeks ago

Senior Centers di Indonesia

Menua Itu Soal Tempat, Bukan Sekadar Umur. “Menua bukan hanya proses biologis. Ia sangat dipengaruhi…

2 weeks ago

SAVE America Act dan Ancaman bagi Pemilih AAPI

Organisasi advokasi pemilih Asian and Pacific Islander American Vote (APIAVote) menyatakan keprihatinan atas lolosnya SAVE…

3 weeks ago

Global Citizenship Indonesia (GCI) Sepi Peminat

Banyak nada pesimis dan rasanya jauh panggang dari api! Bagaimana tidak, sejak Golden Visa Indonesia…

1 month ago