Aktor Alec Baldwin ditahan karena memukul seorang pria berusia 49 tahun gara-gara rebutan tempat parkir di New York pada Jumat (2/11/2018). Aktor berusia 60 tahun kini telah dibebaskan. Dalam pernyataannya, Alec mengaku “Pernyataan bahwa saya memukul seseorang di tempat parkir adalah salah. Saya ingin menyatakan itu,” tulisnya.
Baldwin telah dituduh melakukan pelecehan ringan, kata juru bicara Det. Sophia Mason, dan dibebaskan dari Kantor Polisi 10 NYPD. Baldwin diberi “desk appearance ticket (DAT)” yang artinya dia harus hadir di persidangan kemudian hari atas tindakan pelanggaran tersebut.
Polisi mengatakan Baldwin ditangkap sekitar jam 13.30 waktu setempat, setelah memukul seorang pria dsaat mereka bertengkar soal tempat parkir di dekat 10th Street dan Fifth Avenue di Greenwich Village, tidak jauh dari Washington Square Park. Diduga, korban yang dipukul Alec Baldwin menyerobot tempat parkir yang sudah diincar Baldwin dan dia tidak senang. Korban dipukul di wajah dan dibawa ke rumah sakit di mana dia dalam kondisi stabil, kata polisi.
Baldwin, seorang aktor dan komedian pemenang Emmy yang akhir-akhir ini terkenal karena berperan sebagai Presiden Donald Trump di “Saturday Night Live,” sering terlibat pertikaian, terutama dengan fotografer media, dan sebelumnya telah ditangkap di New York.
Pada tahun 2014, dia ditangkap setelah bersepeda dengan cara yang salah di jalan dan kemudian menolak untuk memberikan identifikasi kepada polisi. (Antara.com)
Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…
Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…
Pulang dengan Bekal Dunia, Membentuk Wajah Baru IndonesiaOleh: Burhan Abe Ketika Nadiem Makarim menjejakkan kaki…
Barang-barang impor dari Indonesia ke AS akan dikenai pajak 19 persen, sedangkan produk AS tidak…
Seorang diplomat Indonesia ditemukan tewas di sebuah guest house di Jakarta, Selasa lalu. Diplomat bernama…