Categories: Economy

Sepuluh Nelayan Indonesia Dibebaskan Pengadilan Honolulu, Hawaii

Sepuluh nelayan Indonesia divonis 5 hari penjara potong tahanan di Pengadilan Honolulu, Hawaii, Jumat 14 Desember 2018. Di samping itu, Hakim Kenneth J. Mansfield memvonis mereka membayar denda sebesar $ 25 atau sekitar Rp 365 ribu per orang.

 

Para nelayan asal dari Jawa Barat, Jawa Timur dan beberapa daerah lain itu, ditangkap bulan lalu oleh petugas imigrasi Bandara Hawaii, karena kedapatan membawa 1000 potong sirip ikan hiu dalam tas mereka masing-masing. Nilainya mencapai US $ 58 ribu atau sekitar Rp 845 juta. ”Mereka mengaku memotong sirip ikan hiu di lautan dan melepaskan kembali binatang yang terluka itu ke laut,” tutur Jaksa Penuntut Umum Marc Wallenstein.

Awalnya, Hakim Kenneth J. Mansfield, menjerat para terdakwa dengan pelanggaran berat. Karena para terdakwa dianggap melakukan pelanggaran Magnuson-Steven Act dan Shark Conservation Act. Kedua akta hukum itu, intinya melindungi tanaman dan binatang yang terancam punah oleh ulah manusia. Namun berkat upaya 4 orang pembelanya, mereka pun dijatuhi hukuman atas dasar kejahatan ringan.

”Karena mereka tidak tahu tentang peraturan perlindungan terhadap ikan hiu,” tutur salah satu dari lima penerjemah yang tak mau disebutkan namanya. ”Akhirnya mereka pun bebas karena dipotong masa tahanan,” tutur salah satu penerjemah,  yang enggan disebut namanya. ”Seluruh dendanya juga dibayarkan pihak Konsulat Jenderal RI di Hawaii,”  lanjut penerjemah, mantan wartawan TEMPO tersebut.

 

Dalam kasus ini, Pengadilan Honolulu juga menjerat perusahaan kapal Jepang bernama Hamada Suisan dan JF Zengyoren. Kedua kapal itu diduga keras membantu upaya pemotongan sirip ikan hiu yang dilakukan ke-10 nelayan Indonesia yang menjadi buruh di kedua perusahaan tersebut.

Namun perwakilan Hamada Suisan dan JF Zengyoren membantah tuduhan kejaksaan AS, seraya mengaku ”Kapal-kapal kami hanya menangkap ikan tuna. Bukan menyelundupkan sirip ikan hiu,” ujar salah seorang wakil perusahaan tersebut. Pihak kejaksaan Hawai tetap menyelidiki perusahaan pemilik kedua kapal itu. Sejumlah awak kapal, kepala bagian penangkapan ikan, dan teknisi dikabarkan masih diperiksa. (A. Dahana, Honolulu, Hawaii)

.

Recent Posts

Indonesia Tak Masuk Daftar 75 Negara yang Kena Pembatasan Visa Imigran Trump

Kebijakan yang sempat menghentikan penerbitan immigrant visa bagi warga 75 negara akhirnya dibatalkan hakim federal…

1 week ago

Kisah Piping Si Pemburu Ombak

Apa yang dirisaukan para peselancar? Jawabnya pasti, ”Tak ada ombak besar!” Semakin ganas ombak, adrenalin…

2 weeks ago

Perempuan dan Masa Depan Diplomasi

Diplomasi modern tidak lagi sekadar soal perundingan antarnegara atau penandatanganan perjanjian internasional. Di era yang…

2 months ago

Wajar Bukan Berarti Benar

Seorang teman menangis tergugu. Pernikahan putra satu-satunya batal. Sekilas, penyebabnya tampak sederhana. Calon pengantin perempuan…

2 months ago

Anak Jaksel Berkarier di The New York Times

Lahir dari ayah Amerika dan ibu Panama, Nick Swyter tumbuh besar di Jakarta, menjelajahi jalan-jalan…

2 months ago

40 Hari Mengenang James F. Sundah, Beasiswa Riset Hak Cipta Diluncurkan

Empat puluh hari setelah kepergian komposer dan pencipta lagu legendaris Indonesia, James Freddy Sundah, sebuah…

3 months ago