Categories: Economy

Sepuluh Nelayan Indonesia Dibebaskan Pengadilan Honolulu, Hawaii

Sepuluh nelayan Indonesia divonis 5 hari penjara potong tahanan di Pengadilan Honolulu, Hawaii, Jumat 14 Desember 2018. Di samping itu, Hakim Kenneth J. Mansfield memvonis mereka membayar denda sebesar $ 25 atau sekitar Rp 365 ribu per orang.

 

Para nelayan asal dari Jawa Barat, Jawa Timur dan beberapa daerah lain itu, ditangkap bulan lalu oleh petugas imigrasi Bandara Hawaii, karena kedapatan membawa 1000 potong sirip ikan hiu dalam tas mereka masing-masing. Nilainya mencapai US $ 58 ribu atau sekitar Rp 845 juta. ”Mereka mengaku memotong sirip ikan hiu di lautan dan melepaskan kembali binatang yang terluka itu ke laut,” tutur Jaksa Penuntut Umum Marc Wallenstein.

Awalnya, Hakim Kenneth J. Mansfield, menjerat para terdakwa dengan pelanggaran berat. Karena para terdakwa dianggap melakukan pelanggaran Magnuson-Steven Act dan Shark Conservation Act. Kedua akta hukum itu, intinya melindungi tanaman dan binatang yang terancam punah oleh ulah manusia. Namun berkat upaya 4 orang pembelanya, mereka pun dijatuhi hukuman atas dasar kejahatan ringan.

”Karena mereka tidak tahu tentang peraturan perlindungan terhadap ikan hiu,” tutur salah satu dari lima penerjemah yang tak mau disebutkan namanya. ”Akhirnya mereka pun bebas karena dipotong masa tahanan,” tutur salah satu penerjemah,  yang enggan disebut namanya. ”Seluruh dendanya juga dibayarkan pihak Konsulat Jenderal RI di Hawaii,”  lanjut penerjemah, mantan wartawan TEMPO tersebut.

 

Dalam kasus ini, Pengadilan Honolulu juga menjerat perusahaan kapal Jepang bernama Hamada Suisan dan JF Zengyoren. Kedua kapal itu diduga keras membantu upaya pemotongan sirip ikan hiu yang dilakukan ke-10 nelayan Indonesia yang menjadi buruh di kedua perusahaan tersebut.

Namun perwakilan Hamada Suisan dan JF Zengyoren membantah tuduhan kejaksaan AS, seraya mengaku ”Kapal-kapal kami hanya menangkap ikan tuna. Bukan menyelundupkan sirip ikan hiu,” ujar salah seorang wakil perusahaan tersebut. Pihak kejaksaan Hawai tetap menyelidiki perusahaan pemilik kedua kapal itu. Sejumlah awak kapal, kepala bagian penangkapan ikan, dan teknisi dikabarkan masih diperiksa. (A. Dahana, Honolulu, Hawaii)

.

Recent Posts

Aturan Baru “Public Charge” Digugat Sejumlah Negara Bagian

Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…

3 days ago

Isu Visa Revoked

Beberapa waktu terakhir, beberapa teman menerima email dengan subjek “U.S. Visa Revocation Notice…” yang dikirim…

5 days ago

Philadelphia Rilis Laporan Tingkat Kematian Ibu Hamil, Overdosis Jadi Salah Satu Penyebab Utama

Departemen Kesehatan Masyarakat Philadelphia (Philadelphia Department of Public Health/PDPH) merilis laporan terbaru mengenai tingkat kematian…

2 weeks ago

Benarkah Imigran Membebani Amerika? Di Balik Dalih Visa Trump dan Dampaknya bagi Indonesia

Pemerintahan Donald Trump menggunakan ancaman “public charge” untuk menghentikan visa imigran dari 75 negara. Namun,…

2 weeks ago

Merdeka Tennis 2026, Adu Smash dan Keakraban Komunitas Indonesia di Philadelphia

Semangat kemerdekaan tak selalu dirayakan dengan upacara atau perlombaan tradisional. Di Philadelphia, komunitas tenis Indonesia…

2 weeks ago

Perjalanan Budaya Keramik Klampok yang Melegenda

Deretan showroom keramik di sepanjang jalan nasional Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalihkan pandangan…

3 weeks ago