Kantor DPRD Negara Bagian Colorado meloloskan Rancangan Undang-Undang, RUU yang mengizinkan para imigran tanpa dokumen memiliki Surat Izin Mengemudi, SIM, pekan lalu.
RUU yang bakal ditanda tangani Gubernur Jared Polis itu, memberikan wewenang kepada 10 kantor Departemen Transportasi untuk memberikan SIM bagi para imigran gelap, sebelum Juli 2020 mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah Colorado telah meluncurkan program pemberian SIM serupa pada 2014 lalu. Kini program itu akan diperluas karena banyaknya peminat. Maklum, program ini didanai sepenuhnya oleh para pemohon SIM.
Menurut The Denver Channel.com, kesepuluh wilayah yang diizinkan mengeluarkan SIM itu antara lain, Alamosa, Aurora, Colorado Springs, Glenwood Springs, Grand Junction, Lakewood, Lamar, Montrose, Pueblo dan Sterling.
Pendukung program ini menjelaskan bahwa pemberian SIM akan membuat jalan raya semakin aman. Para pengemudi juga diwajibkan untuk melengkapinya dengan asuransi kesehatan dan asuransi kendaraan bermotor.
Bidang-bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, memperoleh banyak keuntungan dengan program ini. Maklum para para imigran pendatang atau non-dokumen banyak bekerja di bidang-bidang itu. Belum diketahui secara jelas, apakah SIM itu bisa digunakan juga sebagai tanda pengenal atau ID, Identification Card. (DP)
Masyarakat Indonesia di Philadelphia menghadiri pertemuan bersama pejabat pemerintah Republik Indonesia yang digelar di PAX…
Di tengah kabut Telaga Dringo, Dieng, Imam Budidarmawan Prasodjo (65) tampak bersemangat menanam pohon bersama…
Modero & Company mempersembahkan Wonderworks, seri acara komunitas perdana yang dibuka dengan konser intim bertajuk…
Indonesia telah menarik investasi sebesar Rp 48 triliun (sekitar US$2,86 miliar) melalui program Golden Visa,…
Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…
Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…