Kantor DPRD Negara Bagian Colorado meloloskan Rancangan Undang-Undang, RUU yang mengizinkan para imigran tanpa dokumen memiliki Surat Izin Mengemudi, SIM, pekan lalu.
RUU yang bakal ditanda tangani Gubernur Jared Polis itu, memberikan wewenang kepada 10 kantor Departemen Transportasi untuk memberikan SIM bagi para imigran gelap, sebelum Juli 2020 mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah Colorado telah meluncurkan program pemberian SIM serupa pada 2014 lalu. Kini program itu akan diperluas karena banyaknya peminat. Maklum, program ini didanai sepenuhnya oleh para pemohon SIM.
Menurut The Denver Channel.com, kesepuluh wilayah yang diizinkan mengeluarkan SIM itu antara lain, Alamosa, Aurora, Colorado Springs, Glenwood Springs, Grand Junction, Lakewood, Lamar, Montrose, Pueblo dan Sterling.
Pendukung program ini menjelaskan bahwa pemberian SIM akan membuat jalan raya semakin aman. Para pengemudi juga diwajibkan untuk melengkapinya dengan asuransi kesehatan dan asuransi kendaraan bermotor.
Bidang-bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, memperoleh banyak keuntungan dengan program ini. Maklum para para imigran pendatang atau non-dokumen banyak bekerja di bidang-bidang itu. Belum diketahui secara jelas, apakah SIM itu bisa digunakan juga sebagai tanda pengenal atau ID, Identification Card. (DP)
Opini: Akmal Nasery Basral* Bagi diaspora Indonesia di Amerika Serikat, ada satu suara yang paling ditakuti…
Pada Sabtu, 28 Maret, City of Philadelphia menggelar Power Up Philly: Community Tech Expo, salah…
Oleh: Renville Almatsier Lampion merah bergantungan sepanjang gang sempit yang pendèk sekitar Museum Benteng Heritage…
Ramadan kali ini, di usiaku yang hampir 60 tahun, mengingatkanku akan perkembangan pemahamanku tentang makna…
Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York? Kasus…