Pemohon Asilum Bakal Ditahan. Bagaimana Nasib Warga Kita?

Para pemohon asilum atau pemohon suaka politik bakal ditahan. Mereka yang meminta asilum tidak lagi diizinkan memberi uang jaminan seperti berlaku selama ini, menunggu kasusnya digelar di pengadilan.

Langkah penahanan itu diterapkan setelah Jaksa Agung William Barr mengirim surat edaran kepada seluruh hakim imigrasi AS, Selasa 16 April 2019. ”Para pemohon asilum tidak lagi berhak memberi uang jaminan,” tulis William Barr. ”Tak peduli apakah mereka tiba di perbatasan atau mereka yang ditangkap saat berada di wilayah AS,” sambungnya.

 

Menurut kantor berita Reuters, Departemen Keamanan Dalam Negeri, DHS, diberi waktu 90 hari untuk menerapkan aturan tersebut. ”Para pemohon asilum harus bersiap diri menghadapi resiko menghadapi operasi penangkapan,” ujar pejabat tinggi DHS menegaskan kepada Reuters.

Ketentuan baru itu tampaknya diberlakukan, untuk membendung kedatangan para imigran dari Amerika Latin dan Amerika Tengah. Mereka melarikan diri karena kondisi keamanan dan politik negaranya yang gawat. Bulan Maret lalu, Kantor Petugas Imigrasi dan bea cukai, ICE mencatat 46 ribu pemohon asilum selama tahun 2019.

Menanggapi hal ini, Steve Vladeck, profesor ahli hukum University of Texas mengkhawatirkan kondisi pemohon asilum. Sebab, menurutnya, ”Semua tergantung dari kesiapan DHS dan fasilitas yang tersedia,” tuturnya. Maklum, selama ini kapasitas tahanan imigrasi tak mampu lagi menampung 10 ribu imigran yang ditahan ICE. Dari Texas terdengar kabar, banyak imigran yang ditangkap akhirnya dilepas lagi. Bahkan, banyak yang dibiarkan menggelandang di bawah jembatan layang, sebelum dikirimkan ke rumah-rumah penampungan.

Belum jelas bagaimana dengan kasus asilum lama, yang diproses sebelum peraturan baru ini dikeluarkan. Sebab sampai kini, sejumlah pemohon asilum dari berbagai negara masih menunggu kasusnya diproses di pengadilan. Termasuk para pemohon asilum dari Indonesia yang melarikan diri dari peristiwa kerusuhan 1998 lalu. Banyak di antaranya yang masih diwajibkan melapor diri ke pengadilan.

 

Melihat kondisi sementara ini, pemohon suaka politik masih bisa bernafas lega, karena Pemerintahan Presiden Trump terfokus pada para imigran Amerika Latin. Tapi, ada baiknya, bersiap diri sejak jauh hari. Surat Edaran Jaksa Agung William Barr, bisa dipastikan akan dibaca juga oleh hakim yang menangani kasusnya.

Ada kemungkinan pemohon asilum tidak diberi kelonggaran lagi. ”Selama ini, proses asilum di pengadilan bisa berlangsung selama bertahun-tahun, tanpa batas waktu. Kini tidak bisa lagi,” kata William Barr yang baru saja diangkat jadi Jaksa Agung. (DP)

.

Recent Posts

Update Kasus Ponzi Diaspora Indonesia Senilai $24,5 Juta

Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York? Kasus…

18 hours ago

Prabowo dan AS Capai Komitmen Investasi USD38,4 Miliar

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pada Februari 2026 menandai fase baru dalam…

2 weeks ago

Senior Centers di Indonesia

Menua Itu Soal Tempat, Bukan Sekadar Umur. “Menua bukan hanya proses biologis. Ia sangat dipengaruhi…

2 weeks ago

SAVE America Act dan Ancaman bagi Pemilih AAPI

Organisasi advokasi pemilih Asian and Pacific Islander American Vote (APIAVote) menyatakan keprihatinan atas lolosnya SAVE…

3 weeks ago

Global Citizenship Indonesia (GCI) Sepi Peminat

Banyak nada pesimis dan rasanya jauh panggang dari api! Bagaimana tidak, sejak Golden Visa Indonesia…

4 weeks ago

ICE dan Kewenangannya: Bisa Tahan Warga AS?

Immigration and Customs Enforcement (ICE) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga federal yang selama bertahun-tahun dikenal…

1 month ago