Pos Pemeriksaan COVID-19 Diberlakukan di Jalur Masuk Kota New York

Pemerintah Daerah New York akan mendirikan pos-pos pemeriksaan di seluruh jalur masuk jembatan dan terowongan. Tujuannya, untuk memeriksa para pendatang dari 35 negara bagian rawan COVID-19. Bahkan para pendatang diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

 

Ke-35 negara bagian yang dimaksud antara lain: Alaska, Connecticut, Florida, Hawaii, Kansas, Kentucky, Massachusetts, Maine, New Jersey, New Mexico, New York, Ohio, Pennsylvania, Rhode Island, and Vermont.

Seperti dilaporkan Kantor Berita Reuters, hal itu diumumkan Walikota New York, Bill de Blasio Rabu 5 Agustus 2020. ”Para pendatang yang tiba dari sejumlah negara bagian tersebut akan diberi informasi tentang karantina dan hal itu wajib dilakukan. Bukan lagi pilihan,” tutur de Blasio dalam konperensi persnya. Siapapun yang tidak mematuhi peraturan itu, bisa diancam denda maksimum $ 10 ribu.

Seperlima dari seluruh kasus baru COVID-19 yang terjadi di New York ”Berasal dari para pendatang di luar Negara Bagian New York,” tutur Dokter Ted Long, yang bertanggung jawab program pelacakan kontak di New York. Untuk itu, ”Kami akan menawarkan makanan gratis, bantuan untuk keperluan obat-obatan, dan layanan para dokter lewat telepon, bahkan fasilitas hotel,” lanjut Ted Long.

Sejumlah tim akan diterjunkan ke Penn Station di Midtown Manhattan, hari Kamis 6 Agustus 2020, untuk memastikan para pendatang mengisi formulir isian perjalanan.

Kota New York, yang menjadi salah satu pusat pandemik COVID-19, dikhawatirkan terjadi kematian 800 korban dalam sehari. Meski begitu New York tidak memiliki fasilitas COVID-19 selama tiga hari belakangan ini. Gubernur Bill de Blasio mengungkapkan tingkat infeksi kota NY di bawah 3% selama dua bulan terakhir. Jumlah kasus di New York sebanyak 418,225 orang dan angka kematian mencapai 32,725 jiwa.

Maret silam, Rhode Island, menghentikan mobil-mobil berplat nomor New York. Pertengahan bulan Juli lalu, Gubernur Andrew Cuomo mengerahkan tim ke sejumlah bandara untuk memastikan para pendatang memberikan nomor telepon masing-masing agar dapat dipantau petugas. Bila tidak bersedia, ancamannya hukuman denda $ 2 ribu. (DP)

.

Recent Posts

Dialog Pemerintah RI dengan WNI dan Diaspora di Philadelphia

Masyarakat Indonesia di Philadelphia menghadiri pertemuan bersama pejabat pemerintah Republik Indonesia yang digelar di PAX…

2 days ago

Imam Prasodjo dan Ikhtiar Menjaga DAS Serayu

Di tengah kabut Telaga Dringo, Dieng, Imam Budidarmawan Prasodjo (65) tampak bersemangat menanam pohon bersama…

2 weeks ago

Riyan Pondaga Persembahkan Konser Bersama Modero & Company

Modero & Company mempersembahkan Wonderworks, seri acara komunitas perdana yang dibuka dengan konser intim bertajuk…

2 weeks ago

Pemerintah RI: Golden Visa Hasilkan Rp 48 Triliun Investasi Asing

Indonesia telah menarik investasi sebesar Rp 48 triliun (sekitar US$2,86 miliar) melalui program Golden Visa,…

3 weeks ago

Memory of Indonesia: Lawan Alzheimer Lewat Budaya dan Musik

Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…

1 month ago

Perkelahian Berujung Maut, WNI Ditangkap di Bald Knob

Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…

2 months ago