Senator Padilla: 6 juta Imigran Tanpa Status Sumbang Kontribusi Hingga Rp 83 ribu Triliun

‘’Semua imigran asing yang tinggal di Amerika Serikat sepanjang tujuh tahun, berhak menjadi Penduduk Tetap yang Sah.’’ Tidak peduli apakah imigran itu memiliki paspor, surat resmi lainnya atau tidak.

Rancangan Undang-Undang itu diusulkan kembali oleh Senator Alex Padilla, ke Kongres akhir September 2022 lalu. Tujuannya, agar 5,4 juta imigran tanpa statu yang masuk ke AS sebelum tahun 2000, bisa mendapatkan Green Card atau Penduduk Tetap yang Sah. Mereka adalah sebagian dari imigran tanpa status yang berjumlah total 11 juta dan kini berdiam di AS.

Kenapa Senator Alex Padilla begitu ngotot agar imigran asing (termasuk imigran Indonesia yang izin tinggalnya kadaluarsa), bisa mendapatkan Green Card? Menurut situs fw.d.usa sekitar 6 juta imigran non-dokumen yang kini diam-diam bekerja di sejumlah perusahaan AS menyumbang kontribusi ke perekonomian AS sampai $ 83 miliar atau sekitar Rp 83 ribu triliun. Sedangkan pajak yang mereka bayarkan bisa mencapai Rp 418 triliun.

Dalam penjelasannya, Senator Alex Padilla dari Partai Demokrat tersebut menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 1929. Dalam klausul bernama ‘Registry’ disebutkan para imigran non-legal yang masuk sebelum 1921 bisa mendapatkan Green Card dan statusnya menjadi Permanent Resident. 

Sayang, Kongres mengubah jangka waktunya hingga empat kali, dan kini ditetapkan: Mereka yang masuk ke AS sebelum 1 Januari 1972 bisa menjadi Lawful Permanent Resident (LPR) atau pemegang Green Card. Kecuali mereka yang pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berat.

Namun sayang, di tingkat Senat, kedua RUU hanya didukung dua senator, padahal di tingkat Kongres telah didukung 64 anggota Kongres. ‘’Para pendukung di Senat maupun Kongres setidaknya menjadi pengingat bahwa peraturan atau UU Imigrasi mampu menjadikan Green Card sebagai sarana bagi jutaan imigran tanpa status yang kini tinggal di AS,’’ tulis situs immigrationimpact.com. ‘’Green Card memberikan jutaan imigran asing, yang sudah lama menjadi tetangga, sanak saudara, famili, menjadi penduduk permanen,’’ sambung situs itu. (DP)

 

.

View Comments

Recent Posts

Tergiur Kerja di AS, Sejumlah WNI Diduga Tertipu Rp2,8 Miliar

Di tengah tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan layak di Indonesia, impian bekerja…

2 days ago

Ribuan Tenaga AI India Terancam Diekstradisi?

Sekitar 500 ribu warga India berprofesi sebagai ahli komputer sedang resah. Semua ini gara-gara pernyataan…

5 days ago

Kasus Skema Ponzi Marganda: Theresia Jaya Masuk Tahanan ICE

Apakah pembaca masih ingat kasus skema Ponzi Francius Marganda yang melibatkan kakak beradik Theresia Jaya…

1 week ago

Perawat Asal Indonesia Ditangkap ICE Saat Hendak Berlibur ke Disneyland

Monica Ryadi telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 9 tahun dan mendapat perlindungan Withholding…

2 weeks ago

Home Is Where the Heart Is

Ketika Diaspora Memilih Indonesia untuk Menjalani Masa Pensiun Keinginan untuk pulang biasanya datang perlahan. Mula-mula…

2 weeks ago

Aturan Baru “Public Charge” Digugat Sejumlah Negara Bagian

Aturan baru dapat membuat penggunaan sejumlah bantuan pemerintah ikut dipertimbangkan dalam permohonan green card. Namun,…

4 weeks ago