Press "Enter" to skip to content

WNA Boleh Tinggal di Indonesia 5-10 Tahun, Asalkan Punya Properti

Warga asing kini boleh tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun. Keputusan baru yang disebut dengan ‘’Second Home Visa’’ itu dikeluarkan lewat surat edaran oleh Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, awal pekan ini.

‘’Visa dan izin tinggal terbatas itu diberikan kepada Warga Negara Asing, WNA yang memberikan kontribusi bagi ekonomi Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia,’’ bunyi surat edaran itu. Dengan kata lain, WNA yang tidak mampu memberikan kepentingan bagi ekonomi Indonesia tidak dapat mendapatkan Second Home Visa, walaupun berniat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun misalnya.

Tentu saja pemohon harus memenuhi berbagai syarat. Antara lain, memiliki paspor kebangsaan sah dari sebuah negara dan berlaku minimal 36 bulan. Lalu pemohon mampu menunjukkan sejumlah dana di akun banknya, atau memiliki properti kategori mewah, minimal senilai Rp 2 miliar. 

Baca juga: Pengalaman Luthfi Madjid, Warga AS Mengurus ‘Second Home Visa’.

‘’Properti itu harus atas nama warga asing atau WNA sesuai peraturan UU bidang pertanahan/agraria,’’ tulis surat edaran itu. Atau, properti yang dimiliki penjamin di Indonesia seperti sanak keluarga atau siapapun, yang memiliki properti baik di luar maupun dalam negeri.

Motivasi yang melatar belakangi keputusan itu, antara lain untuk meminimalkan dampak perlambatan ekonomi global bagi Indonesia. ‘’Tahun 2023 mendatang, pertumbuhan ekonomi global diperkirakan mengalami perlambatan sesuai prediksi resesi dan inflasi ekonomi di berbagai belahan dunia,’’ bunyi surat edaran itu. (DP)

 

4 Comments

  1. A motivating discussion is definitely worth comment. I do think that you ought
    to write more about this subject matter, it might not be a taboo matter but typically folks don’t speak about these topics.
    To the next! All the best!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mission News Theme by Compete Themes.