Kartika, Korban Siksa Majikan di Hong Kong Peroleh Ganti Rugi Rp 16 Miliar

Kartika Puspitasari, mantan tenaga kerja wanita korban siksaan majikan di Hong Kong menerima ganti rugi sebesar HK$ 870.000. Ganti rugi itu diputuskan Pengadilan Distrik Hong Kong, Jumat lalu, setelah memenangkan kasus gugatan Kartika yang berlangsung selama 10 tahun lebih.

Menurut harian South China Morning Post, ganti rugi setara hampir Rp 16 miliar itu, merupakan ganti rugi terbesar yang dimenangkan tenaga migran asing di Hong Kong. Selain itu, Pengadilan Hong Kong juga memerintahkan agar Tai Chi-wai dan Catherine Au Yuk-Shan, suami istri mantan majikan Kartika untuk membayar 2 persen bunga selama setahun, sampai mereka dapat membayar lunas ganti rugi itu. Keduanya divonis 6 tahun penjara.

Kartika Puspitasari – yang kini kembali ke tanah air – bekerja sebagai pembantu rumah tangga di keluarga suami istri Tai dan Catherine tahun 2010. Seperti tuduhan jaksa, kedua majikannya itu menyiksa Kartika tak habis-habisnya selama dua tahun, dengan rantai sepeda, setrika panas, cutter (pisau kertas) dan gantungan kawat.

Di depan pengadilan Kartika mengungkapkan bahwa hukuman yang diterima karena kesalahan kecil, ‘’Benar-benar siksaan yang tidak berperikemanusiaan,’’ katanya. Bahkan Kartika merasa bukan lagi manusia karena diperintahkan untuk tidur di toilet atau kursi oleh majikan wanitanya.

Akibat serangkaian siksaan itu, Kartika sulit berhubungan atau berkomunikasi dengan orang lain. ‘’Setiap malam dia mimpi buruk dan sulit tidur,’’ ujar Sringatin, Ketua Serikat Pekerja Migran Indonesia yang membela Kartika. ‘’Kami berharap agar kasus siksaan seperti ini tidak terulang lagi di Hong Kong,’’ tutur Sringatin. ‘’Ganti rugi bernilai cukup tinggi itu tidak mampu menghapus siksaan yang diderita Kartika,’’ sambung Sringatin. 

Ganti rugi lumayan besar juga dibayarkan kepada Erwiana Sulistyaningsih yang menerima dana senilai HK$ 809.430. Selama dua tahun  Erwiana disiksa Law Wan-Tung, mantan majikannya sehingga, tubuh korban luka parah.

Sementara Aliansi Migran Internasional khawatir, proses pengadilan yang memakan waktu selama 10 tahun itu, membuat banyak korban tak mau melakukan tuntutan. ‘’Proses pengadilannya terlalu lama sehingga banyak korban lain yang menghentikan proses tuntutan,’’ kata Eni Lestari, Ketua Aliansi Migran Internasional kepada harian South China Morning Post. (DP)

 

.

Recent Posts

Lampion Merah di Museum Benteng Heritage

Oleh: Renville Almatsier Lampion merah bergantungan sepanjang gang sempit yang pendèk sekitar Museum Benteng Heritage…

7 days ago

Puasa, Dari Waktu Ke Waktu

Ramadan kali ini, di usiaku yang hampir 60 tahun, mengingatkanku akan perkembangan pemahamanku tentang makna…

1 week ago

Update Kasus Ponzi Diaspora Indonesia Senilai $24,5 Juta

Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York? Kasus…

2 weeks ago

Prabowo dan AS Capai Komitmen Investasi USD38,4 Miliar

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pada Februari 2026 menandai fase baru dalam…

3 weeks ago

Senior Centers di Indonesia

Menua Itu Soal Tempat, Bukan Sekadar Umur. “Menua bukan hanya proses biologis. Ia sangat dipengaruhi…

4 weeks ago

SAVE America Act dan Ancaman bagi Pemilih AAPI

Organisasi advokasi pemilih Asian and Pacific Islander American Vote (APIAVote) menyatakan keprihatinan atas lolosnya SAVE…

1 month ago