Dampak Kebijakan Imigrasi Trump, 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) masuk dalam daftar Final Order of Removal yang dikeluarkan oleh US Immigration and Customs Enforcement (ICE). Daftar ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump yang berjanji akan melakukan deportasi massal terhadap imigran.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh dari enam perwakilan RI di AS per 24 November 2024. “Jadi (selama ini mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal,” kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025). Menurutnya, jumlah ini merupakan bagian dari total 1,4 juta imigran yang masuk daftar deportasi di AS.

Perintah deportasi atau Order of Removal diterbitkan atas beberapa alasan, termasuk pelanggaran hukum imigrasi, catatan kriminal, atau status visa yang telah kedaluwarsa. Perintah ini memberikan wewenang kepada petugas imigrasi untuk memfasilitasi pemulangan individu ke negara asal mereka, sesuai dengan perjanjian internasional atau bilateral.

Judha mengimbau agar WNI di AS melapor ke perwakilan RI jika menghadapi penangkapan atau ancaman deportasi. Ia juga mengingatkan bahwa WNI memiliki hak untuk mengakses komunikasi konsuler dan mendapatkan pendampingan hukum. Selain itu, mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa didampingi pengacara.

Menanggapi isu ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia siap mengantisipasi segala kemungkinan terkait deportasi massal. “Kalau hal seperti (penahanan dan deportasi) itu terjadi, kita harus siap juga mengantisipasi,” kata Yusril pada Jumat, 24 Januari 2025, di Jakarta Selatan.

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai deportasi WNI dari AS, Yusril memastikan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan bagi WNI yang menghadapi masalah keimigrasian di luar negeri. “Saya kira itu normal saja kita akan lakukan,” ucapnya seperti dikutip Tempo pada Kamis (13/2/2025).

Isu ini menjadi perhatian besar bagi diaspora Indonesia, mengingat kebijakan imigrasi AS yang semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir di bawah pemerintahan Donald Trump.

-Tim Lantern-

IL

Recent Posts

Perkelahian Berujung Maut, WNI Ditangkap di Bald Knob

Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…

6 days ago

Skandal Seks Belasan Biksu Mengguncang Thailand

Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…

2 months ago

Dari Kampus Amerika ke Panggung Indonesia

Pulang dengan Bekal Dunia, Membentuk Wajah Baru IndonesiaOleh: Burhan Abe Ketika Nadiem Makarim menjejakkan kaki…

2 months ago

“Spotlight of Indonesia” Memukau Penonton di Museum Sandy Spring, Maryland

Sandy Spring, Maryland, AS — Riuh tepuk tangan dan decak kagum menggema di Museum Sandy…

2 months ago

Presiden Trump Terapkan Tarif 19 Persen Bagi Produk Indonesia ke AS

Barang-barang impor dari Indonesia ke AS akan dikenai pajak 19 persen, sedangkan produk AS tidak…

2 months ago

Misteri Tewasnya Diplomat Muda Indonesia di Jakarta Pusat

Seorang diplomat Indonesia ditemukan tewas di sebuah guest house di Jakarta, Selasa lalu. Diplomat bernama…

2 months ago