Categories: Economy

Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pengampunan pajak

Rappler.com — Senin siang yang panas, di awal Agustus 2016, saya ikut antrean panjang ribuan peserta sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hall D, Komplek Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Awalnya, antrean cukup tertib dengan diberlakukannya dua jalur. Sambil mengantre, saya mengobrol dengan sesama pengantre. Sebagian dari mereka adalah karyawan perusahaan yang ditugasi untuk mengikuti sosialisasi itu. Kehadiran Presiden Joko “Jokowi” Widodo menjadi daya tariknya.

“Habis Pak Jokowi, gue cabut dah,” kata mbak yang antre di depan saya, ketika menelepon temannya.

Antrian yang cukup tertib itu mendadak berantakan ketika ratusan orang menyerbu ke depan. Lima atau 6 barisan terbentuk — dan berdesak-desakan. Mulai banyak celotehan protes dari yang antre disiplin, karena diserobot yang baru datang.

Bapak di belakang saya berkomentar, “Ini dosanya dua kali. Dosa menghindari pajak, dan dosa menyerobot antrian”. Komentar itu membuat kami yang mendengarnya tersenyum kecut.

Saya menyaksikan “antusiasme” peserta sosialisasi. Ketika akhirnya acara dibuka, Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, ada 10 ribu peserta yang hadir.

“Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden, sekitar dua ribu sempat marah karena tidak bisa masuk ke ruangan ini,” kata Haryadi dalam sambutannya.

Satu-satunya alasan saya untuk rela antre mengikuti sosialisasi ini adalah karena ingin melihat Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan yang baru terpilih kembali, Sri Mulyani. Menyaksikan mereka berdua sepanggung melakukan sosialisasi tax amnesty, itulah tujuannya.

Sri yang sebelum ini bertugas 6 tahun di Bank Dunia sebagai direktur pengelola, memang belum sepekan bergabung dengan komposisi baru Kabinet Kerja. Jokowi akhirnya berhasil menarik Sri sebagai menteri keuangan dalam reshuffle kabinet jilid 2.

Sedangkan mengenai materi sosialisasi amnesti pajak itu sendiri, bukan hal yang pertama bagi saya. Rappler telah menulis sejumlah artikel tentang kebijakan ini, di antaranya adalah apa saja syarat pengajuan tax amnesty yang dapat dibaca di sini.

Beberapa hari sebelum reshuffle kabinet, saya mendengarkan cerita (dan sosialisasi juga) dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad di depan Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta. Saat itu, Muliaman baru kembali mengikuti Jokowi menyosialisasikan perihal tax amnesty di Medan. Lengkapnya klik www.rappler.com

IL

Recent Posts

Update Kasus Ponzi Diaspora Indonesia Senilai $24,5 Juta

Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York? Kasus…

2 days ago

Prabowo dan AS Capai Komitmen Investasi USD38,4 Miliar

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pada Februari 2026 menandai fase baru dalam…

2 weeks ago

Senior Centers di Indonesia

Menua Itu Soal Tempat, Bukan Sekadar Umur. “Menua bukan hanya proses biologis. Ia sangat dipengaruhi…

2 weeks ago

SAVE America Act dan Ancaman bagi Pemilih AAPI

Organisasi advokasi pemilih Asian and Pacific Islander American Vote (APIAVote) menyatakan keprihatinan atas lolosnya SAVE…

3 weeks ago

Global Citizenship Indonesia (GCI) Sepi Peminat

Banyak nada pesimis dan rasanya jauh panggang dari api! Bagaimana tidak, sejak Golden Visa Indonesia…

1 month ago

ICE dan Kewenangannya: Bisa Tahan Warga AS?

Immigration and Customs Enforcement (ICE) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga federal yang selama bertahun-tahun dikenal…

2 months ago