Categories: Uncategorized

Abdul Fatah dan Sorihin, dua nelayan Indonesia, korban perdagangan manusia gugat Pemilik Kapal San Francisco

Abdul Fatah dan Sorihin, dua nelayan Indonesia menggugat Thoai Van Nguyen, pemilik kapal AS karena mempekerjakan mereka seperti budak.

Associated Press mengabarkan, gugatan itu diajukan di Pengadilan San Francisco, Kamis (22/9/2016). Dalam surat gugatannya, warga Indonesia itu mengungkapkan, mereka dikontrak bekerja di dua kapal penangkap ikan tuna AS selama dua tahun, dengan janji diberi upah sebesar $ 300 hingga $ 350 plus bonus $ 10 per ton.

Melihat peluang itu, Abdul Fatah dan Sorihin yang semula bekerja di sebuah kapal ikan di Jepang itu, pun bersedia pindah ke AS. Namun kenyataan yang mereka hadapi ternyata jauh berbeda. ‘’Kondisinya jauh lebih buruk,’’ tutur Sorihin.

Seperti dituturkan kepada AP, setelah beberapa hari bekerja di laut, mereka dipindahkan bekerja di Kapal Sea Queen II yang beroperasi di Samudra Pasifik. ‘’Padahal hal itu tidak ada dalam kontrak kami,’’ tutur Sorihin. Mulailah keduanya mengalami siksaan tak kunjung reda. Mereka harus bekerja selama 20 jam sehari tanpa alat pelindung dan perawatan medis. Mereka juga terpaksa tinggal di atas kapal dan diancam akan dipenjara bila melarikan diri ke darat.

Kapal Sea Queen tempat Abudl Fatah dan Sorihin bekerja (AP)

Dalam gugatan disebutkan, bahwa bekas majikannya Thoai Van Nguyen sering menampar dan menendang para pekerjanya. Mereka juga dilarang menggunakan kamar mandi di atas kapal, dan memaksa mereka untuk mandi di atas geladak dengan ember. Ketika mereka berdua minta untuk berhenti, bekas majikannya menuntut agar mereka membayar ganti rugi $ 6 ribu sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan Nguyen untuk merekrut mereka dari sebuah agen tenaga kerja.

Setelah bekerja selama delapan bulan, keduanya nekat melarikan diri. Diam-diam Abdul Fatah an Sorihin mengambil paspor mereka pada saat Nguyen dan keluarganya berkunjung ke rumah mereka di San Francisco. Setelah berhasil mencapai San Francisco, keduanya menelepon kenalan mereka untuk minta bantuan dan berhasil.

Sorihin, salah satu korban nelayan Indonesia (AP)

Mereka akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan mengajukan gugatan sebagai korban perdagangan manusia. ‘’Saya harus keluar dari kapal itu. Saya bisa mati di sana bila tidak melarikan diri,’’ tutur Sorihin yang melarikan diri April 2010 lalu.

Keduanya kini mendapat visa sementara sebagai penduduk AS, sambil menunggu proses pengadilan ini selesai. ‘’Saya harap para pelaut Indonesia tidak harus mengalami nasib seperti saya,’’ tutur Sorihin, 38 tahun yang kini menjadi pengemudi Uber dan menjadi kasir di sebuah toko makanan di San Francisco. (DP).

IL

Recent Posts

Prabowo dan AS Capai Komitmen Investasi USD38,4 Miliar

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pada Februari 2026 menandai fase baru dalam…

2 weeks ago

Senior Centers di Indonesia

Menua Itu Soal Tempat, Bukan Sekadar Umur. “Menua bukan hanya proses biologis. Ia sangat dipengaruhi…

2 weeks ago

SAVE America Act dan Ancaman bagi Pemilih AAPI

Organisasi advokasi pemilih Asian and Pacific Islander American Vote (APIAVote) menyatakan keprihatinan atas lolosnya SAVE…

3 weeks ago

Global Citizenship Indonesia (GCI) Sepi Peminat

Banyak nada pesimis dan rasanya jauh panggang dari api! Bagaimana tidak, sejak Golden Visa Indonesia…

4 weeks ago

ICE dan Kewenangannya: Bisa Tahan Warga AS?

Immigration and Customs Enforcement (ICE) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga federal yang selama bertahun-tahun dikenal…

1 month ago

AS Hentikan Sementara Pemrosesan Visa Imigran dari 75 Negara

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengumumkan penghentian sementara pemrosesan visa imigran untuk warga dari 75…

2 months ago