Sebuah pengadilan Islamabad memutuskan untuk melarang perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day yang jatuh pada Selasa (14/2/2017).
Deutsche Welle mengabarkan, larangan itu dikeluarkan setelah Abdul Wahid, seorang warga Pakistan mengirimkan petisi ke Pengadilan Tinggi Islamabad. Dalam petisi tersebut, Abdul Wahid meminta agar perayaan itu dilarang karena dinilai tidak Islami.
Abdul Wahid melakukan tuntutan tersebut, setelah membaca sebuah media yang menyatakan bahwa hari Kasih Sayang itu merupakan tradisi Pakistan. Selama beberapa tahun, Hari Kasih Sayang mengundang kontroversi dan pertentangan di antara warga Pakistan, meski Valentine’s Day sangat populer di media sosial dan jadi ajang promosi. Namun sebagian besar komunitas konservatif Muslim di Pakistan mengecam hari itu terlalu berbau Barat, seperti halnya ‘St. Patricks Day’ atau sejenisnya.
Bahkan Presiden Pakistan Mamnoon Hussain juga mendukung pelarangan perayaan tersebut. ‘’Hari Kasih Sayang tidak berhubungan dengan budaya dan kultur kita. Karena itu harus dihindari,’’ kata Mamnoon Hussain.
Dalam keputusannya, pengadilan tinggi Islamabad menekankan, Departemen penerangan dan Otoritas Media Elektronik Pakistan, PERMA dan Pemda Kota Islamabad bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. Larangan itu juga diberlakukan bagi stasiun televisi swasta yang berencana menggelar acara khusus Valentine’s Day.
Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…
Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…
Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…
Pulang dengan Bekal Dunia, Membentuk Wajah Baru IndonesiaOleh: Burhan Abe Ketika Nadiem Makarim menjejakkan kaki…
Barang-barang impor dari Indonesia ke AS akan dikenai pajak 19 persen, sedangkan produk AS tidak…