Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus percakapan mesum yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Usai dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Polda Metro telah mengajukan penerbitan red notice ke Interpol untuk Rizieq Shihab.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menerangkan bahwa permintaan red notice dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (31/5) lalu dengan pihak Bareskrim Polri. Setelah itu barulah dilakukan gelar perkara dengan pihak interpol terkait permintaan red notice.
“Jadi sudah diajukan kemarin (1/6), gelar perkara hari Rabu dari jam 9 pagi sampai 5 sore. Dijelaskan di situ (gelar) fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6).
Akan tetapi, mantan Kadiv Propam Polri mengaku sampai sekarang pihaknya masih menunggu hasil dari Interpol apakah menyetujui keluarnya red notice terhadap Rizieq atau tidak. Interpol kata dia masih mengkaji hal tersebut. “Interpol akan mengkaji ini. Kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak,” tambah dia.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO. Rizieq saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq. (JP.com)
Semangat kemerdekaan tak selalu dirayakan dengan upacara atau perlombaan tradisional. Di Philadelphia, komunitas tenis Indonesia…
Kebijakan yang sempat menghentikan penerbitan immigrant visa bagi warga 75 negara akhirnya dibatalkan hakim federal…
Apa yang dirisaukan para peselancar? Jawabnya pasti, ”Tak ada ombak besar!” Semakin ganas ombak, adrenalin…
Diplomasi modern tidak lagi sekadar soal perundingan antarnegara atau penandatanganan perjanjian internasional. Di era yang…
Seorang teman menangis tergugu. Pernikahan putra satu-satunya batal. Sekilas, penyebabnya tampak sederhana. Calon pengantin perempuan…