Seorang perempuan bernama Zhang, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Rakyat China di Shanghai, karena terbukti menyelundupkan 400 gram Methamphetamine dan membeli 2000 gram lainnya dari seorang penjual gelap.
Shanghai Daily melaporkan Kamis (22/6/2017), Zhang, ibu dua anak asal Provinsi Anhui itu, pernah dihukum penjara sebelumnya untuk kasus yang sama, 1 Juni tahun 2016. Namun entah kenapa, Zhang tidak pernah menjalani hukumannya. Menurut Hukum Kriminal China, pelaku penyelundupan, penjualan dan memproduksi narkoba, lebih dari 50 gram heroin atau Methamphetamine diancam hukuman seumur hidup atau vonis mati.
Hukuman seumur hidup juga dijatuhkan kepada seorang perempuan asal Indonesia. Perempuan yang tak disebutkan namanya itu ditangkap di Bandara Pudong karena membawa 1.500 gram kokaine, pada 4 Mei 2016 lalu. Tersangka pelaku membawa tas ransel yang setelah menjalani pemeriksaan X-ray, ketahuan membawa narkoba. Perempuan Indonesia ini sebelumnya diketahui sering bepergian ke China, Vietnam dan Kamboja beberapa kali. Dalam pengakuannya, tertuduh dibayar ribuan dolar.
Selama setahun lalu, pengadilan telah memproses 13 kasus penyelundupan narkoba, dan menjatuhkan hukuman kepada 19 orang terdakwa. 15 orang di antaranya divonis hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
SaveSave
Beberapa waktu terakhir, beberapa teman menerima email dengan subjek “U.S. Visa Revocation Notice…” yang dikirim…
Departemen Kesehatan Masyarakat Philadelphia (Philadelphia Department of Public Health/PDPH) merilis laporan terbaru mengenai tingkat kematian…
Pemerintahan Donald Trump menggunakan ancaman “public charge” untuk menghentikan visa imigran dari 75 negara. Namun,…
Semangat kemerdekaan tak selalu dirayakan dengan upacara atau perlombaan tradisional. Di Philadelphia, komunitas tenis Indonesia…
Kebijakan yang sempat menghentikan penerbitan immigrant visa bagi warga 75 negara akhirnya dibatalkan hakim federal…