Belasan Ribu tenaga kasar asing boleh masuk lagi ke AS

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengumumkan menambah 15 ribu visa H-2B lagi bagi para tenaga kasar asing yang hendak bekerja di AS.

ABC News mengabarkan, penambahan itu diumumkan Senin (17/7/2017). ‘’Penambahan itu dilakukan, mengingat tidak banyak tenaga kerja AS yang tidak bersedia atau mampu bekerja di bidang-bidang pekerjaan yang membutuhkan tenaga kasar,’’ kata John Kelly, Menteri Tenaga Kerja AS. Ke-15 ribu tenaga kerja kasar itu untuk menambah 33 ribu tenaga kerja kasar asing yang telah bekerja di AS sejak 1 April hingga 30 September 2017.

Bidang-bidang pekerjaan yang akan mereka isi adalah: Bisnis bidang perawatan taman, tenaga kebersihan di rumah-rumah sakit atau tempat hiburan, konstruksi, hotel, penginapan dan bidang lain yang bergaji kecil (sekitar $ 7.50 per jam). Peraturan baru yang diumumkan itu, akan dikoreksi lagi oleh para pengusaha AS dan akan diterbikan akhir pekan ini.

Setelah itu, para pengusaha dapat mengirim permohonan untuk mempekerjakan para tenaga kasar asing. Para pengusaha diwajibkan mengantongi ‘Sertifikat Buruh Sementara’ yang dikeluarkan Departemen Tenaga Kerja. Maklum, para pekerja musiman itu hanya diizinkan bekerja dan berada di AS selama 6 bulan saja, dan akan digantikan oleh tenaga kerja asing yang baru.

Bahkan, para pengusaha juga diminta menunjukkan bahwa mereka kesulitan mencari tenaga kerja lokal, warganegara AS. Mereka juga diminta membuktikan, usaha mereka bakal runyam apabila tidak mempekerjakan tenaga kerja kasar dari negara asing. Mereka juga diminta menunjukkan bukti pembayaran yang pernah dilakukan selama beberapa bulan belakangan.

Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, meskipun para pekerja asing dengan visa H-2B hanya boleh bekerja selama kurun waktu 6 bulan sesuai Sertifikat Perburuhan, namun mereka juga dapat memperpajang hingga 10 bulan. Bahkan boleh bekerja tahun berikutnya. ‘’Hal ini dilakukan untuk membantu pengusaha AS agar tetap sejahtera dan makmur,’’ kata Dave Lapan, jurubicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, seraya menekankan, ‘’Peraturan baru ini masih sejalan dengan agenda Presiden Trump yang mengutamakan warga Amerika lewat ‘America First’,’’ sambung Dave Lapan.

SaveSave

.

Recent Posts

Memory of Indonesia: Lawan Alzheimer Lewat Budaya dan Musik

Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…

51 minutes ago

Perkelahian Berujung Maut, WNI Ditangkap di Bald Knob

Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…

1 week ago

Skandal Seks Belasan Biksu Mengguncang Thailand

Sebuah kasus skandal seks yang melibatkan belasan Biksu Budha di Thailand, terbongkar Kamis lalu. Para…

2 months ago

Dari Kampus Amerika ke Panggung Indonesia

Pulang dengan Bekal Dunia, Membentuk Wajah Baru IndonesiaOleh: Burhan Abe Ketika Nadiem Makarim menjejakkan kaki…

2 months ago

“Spotlight of Indonesia” Memukau Penonton di Museum Sandy Spring, Maryland

Sandy Spring, Maryland, AS — Riuh tepuk tangan dan decak kagum menggema di Museum Sandy…

2 months ago

Presiden Trump Terapkan Tarif 19 Persen Bagi Produk Indonesia ke AS

Barang-barang impor dari Indonesia ke AS akan dikenai pajak 19 persen, sedangkan produk AS tidak…

2 months ago