Categories: DiasporaPolitics

Pejuang Wanita Palestina Diusir dari AS

Pemerintah AS mencabut kewarga negaraan Rasmieh Yousef Odeh, seorang pejuang perempuan Palestina dan mendeportasinya ke Yordania. 

The Jerusalem Post mengabarkan Jumat (18/8/2017), sebuah pengadilan Detroit, Michigan memutuskan Rasmieh Yousef dideportasi, setelah terbukti melakukan pemalsuan imigrasi. ‘’Keputusan ini sangat tidak adil dan keliru,’’ kata Odeh saat menghadiri pengadilan kasusnya di Detroit, April lalu. ‘’Mereka mengusirku keluar dari negara ini, setelah saya tinggal selama 24 tahun. Benar-benar tidak adil,’’ lanjutnya sambil menangis.

 

Rasmieh Yousef Odeh, 69, pernah ditahan selama 10 tahun di penjara Israel, karena dituduh terlibat aksi pengeboman di Israel pada tahun 1969. Kala itu, Odeh, pejuang Palestina menjadi anggota kelompok Front Populer Pembebasan Palestina, PFLP, terlibat dalam aksi pengeboman di Pasar Swalayan Shufersal, Tel Aviv, Israel yang menewaskan dua orang. Odeh juga dituduh merancang pengeboman Konsulat Inggris di Yerusalem.

Menurutnya, ia terpaksa mengaku terlibat pengeboman itu karena tak tahan disiksa di penjara Israel. Odeh pun termasuk tahanan yang dibebaskan berdasar pertukaran tahanan politik antara Israel dan Palestina. Dan tak lama kemudian Odeh bermigrasi ke Yordania dan pindah ke AS setelah menjadi warga AS.

Dalam keputusannya Kamis lalu, jaksa penuntut Federal menjelaskan Odeh tidak mengungkapkan keterlibatannya dalam pengeboman tahun 1969 lalu, saat menjadi warga AS. Odeh mengaku sulit menjelaskan keterlibatannya itu dengan kata-kata, bahwa ia memang bersalah. ‘’Saya tanda tangani saja kesepakatan bahwa saya akan dikirim ke Yordania. Saya tidak sudi dikirim kembali ke penjara Israel,’’ kata Rasmieh Yousef Odeh.

‘’Semoga kali ini merupakan lembaran terakhir atas cerita tragis dan berbahaya yang dilakukan kelompok teroris PFLP yang mencoba mengelabuhi petugas imigrasi AS,’’ kata Nitsana Darshan-Leitner mewakili keluarga dua korban pengeboman Tel Aviv. ‘’Kami berterima kasih pada Departemen Kehakiman AS dan Jaksa Penuntut Umum Jonathan Turkel,’’ katanya menambahkan.

 

 

.

Recent Posts

Update Kasus Ponzi Diaspora Indonesia Senilai $24,5 Juta

Masih ingat kasus ponzi yang pelakunya diaspora dan WNI yang tinggal di New York? Kasus…

2 days ago

Prabowo dan AS Capai Komitmen Investasi USD38,4 Miliar

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pada Februari 2026 menandai fase baru dalam…

2 weeks ago

Senior Centers di Indonesia

Menua Itu Soal Tempat, Bukan Sekadar Umur. “Menua bukan hanya proses biologis. Ia sangat dipengaruhi…

2 weeks ago

SAVE America Act dan Ancaman bagi Pemilih AAPI

Organisasi advokasi pemilih Asian and Pacific Islander American Vote (APIAVote) menyatakan keprihatinan atas lolosnya SAVE…

3 weeks ago

Global Citizenship Indonesia (GCI) Sepi Peminat

Banyak nada pesimis dan rasanya jauh panggang dari api! Bagaimana tidak, sejak Golden Visa Indonesia…

1 month ago

ICE dan Kewenangannya: Bisa Tahan Warga AS?

Immigration and Customs Enforcement (ICE) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga federal yang selama bertahun-tahun dikenal…

2 months ago