Categories: Diaspora

Pembunuh Tiga Suami Jepang Dihukum Gantung

Chisako Kakehi, dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Distrik Kyoto, karena terbukti membunuh dua bekas suaminya agar supaya mendapatkan asuransi kematian bernilai jutaan dolar.

Fox News mengabarkan, Hakim Ayako Nakagawa menjatuhkan putusannya Selasa (7/11/2017). ‘’Saya tidak punya pilihan lain, kecuali menjatuhkan penalti terberat,’’ katanya. Dalam uraiannya di pengadilan, Ayako mengungkapkan bahwa Chisako Kakehi, dinilai sangat kejam, karena merencanakan seluruh kematian tiga bekas suaminya secara terinci. Termasuk di antaranya mempersiapkan racun Sianida yang dibeli dari pemasok bahan kimia, kios dryclean miliknya. ‘Sehingga Chisako Kakehi dapat mewarisi asuransi jiwa kedua bekas suaminya bernilai total $ 8,8 juta,’’ tutur Hakim Ayako Nakagawa.

Selama pengadilan berlangsung, jaksa penuntut umum menguraikan, awalnya Chisako yang berusia 70 tahun mencari seorang lelaki kaya tanpa anak di biro jodoh Jepang. Dalam waktu tak lama, Chisako berhasil dinikahi Isao Kakehi, 75, yang tengah mencari jodoh. Namun, tak sampai sebulan pernikahan mereka berlangsung pada 2013, Isao Kakeshi meninggal dunia dan Chisako, istrinya mewarisi asuransi jiwa.

Kematian dalam waktu singkat itulah, yang membuat polisi curiga. Setelah diusut, ternyata Masanori Honda dan Minoru Hioki tewas pada saat hidup bersama dengan Chisako. Dalam pengusutan itulah, Chisako mengakui bahwa ketiga korbannya diracuni Sianida. Termasuk pula Toshiaki Suehiro, 79, yang berhasil selamat.

Semua itu dilakukan karena Chisako, yang dijuluki ’Black Widow’ terbiasa hidup mewah dan tamak. Perempuan kelahiran Kitakyushu itu menikah dengan seorang sopir truk di usia 24 tahun. Awalnya bisnis mereka, percetakan sablon kaus, cukup lancar. Namun setelah suaminya meninggal tahun 1994, Chisako menimbun banyak utang. Untuk menutupi utangnya itulah, Chisako, melakukan jalan pintas dengan menggaruk asuransi jiwa para korbannya yang diperkirakan bernilai total $ 8,8 juta.

Dalam pengakuannya di depan pengadilan, Chisako mengakui seluruh perbuatannya. ‘’Saya memang membunuh suami-suamiku. Saya tidak mau menyembunyikan sesuatu. Biarlah saya tertawa dan mati bila saya dihukum mati esok hari,’’ katanya. Belakangan Chisako menarik pengakuannya itu. Tim pengacaranya meminta keringanan kliennya, karena dianggap menderita dementia atau pikun.

.

Recent Posts

Dialog Pemerintah RI dengan WNI dan Diaspora di Philadelphia

Masyarakat Indonesia di Philadelphia menghadiri pertemuan bersama pejabat pemerintah Republik Indonesia yang digelar di PAX…

4 days ago

Imam Prasodjo dan Ikhtiar Menjaga DAS Serayu

Di tengah kabut Telaga Dringo, Dieng, Imam Budidarmawan Prasodjo (65) tampak bersemangat menanam pohon bersama…

2 weeks ago

Riyan Pondaga Persembahkan Konser Bersama Modero & Company

Modero & Company mempersembahkan Wonderworks, seri acara komunitas perdana yang dibuka dengan konser intim bertajuk…

2 weeks ago

Pemerintah RI: Golden Visa Hasilkan Rp 48 Triliun Investasi Asing

Indonesia telah menarik investasi sebesar Rp 48 triliun (sekitar US$2,86 miliar) melalui program Golden Visa,…

3 weeks ago

Memory of Indonesia: Lawan Alzheimer Lewat Budaya dan Musik

Ratusan diaspora Indonesia lintas organisasi dan generasi berkumpul dalam acara tahunan Memory of Indonesia, Sabtu…

1 month ago

Perkelahian Berujung Maut, WNI Ditangkap di Bald Knob

Seorang pria Indonesia bernama Muhamad Cakra (44) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga negara Indonesia…

2 months ago